H Tafdil Aman Dari Dugaan Keterlibatan Korupsi K1-K2

tegas.co,KENDARI, SULTRA – Puluhan mahasiswa menggelar aksi di Markas Polisi Daerah (Polda) Sultra mendesak pihak Polda untuk segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi dalam peneriamaan pegawai K1 dan K2 di Kabupaten Bombana.

Aksi Unjukrasa yang digelar puluhan Mahasiswa yang menuntut agar mantan bupati Bombana H Tafdil diperiksa atas kasus Korupsi K1-k2 di Bombana. FOTO : EDI SAFRAN

Kordinator lapangna Aksi Zaenal mengatakan, masih ada yang diduga terlibat tapi sampai saat ini mereka belum pernah diproses secara hukum. Dalam kasus ini dugaannya ada keterlibatan mantan Bupati Bombana H Tafdil.

Iklan KPU Sultra

”Tidak mungkin tidak terlibat dalam kasus ini, pasti ada keterkaitannya apalagi dia sebagai pimpinan pasti dia terlibat,”Ungkapnya melalu pembesar suara saat menggelar orasi di depan mapolda Sultra, Selasa (7/2).

Selain itu mereka meminta pada Polda Sultra agar para tersangka yang terlibat dalam kasus ini agar segera ditangkap dan ditahan antara lain Andi Rahman (Ketua DPRD ,) Dr. Arman (Staf BKD),  Asis Fair, Ir Rusdiamin, Hasbi, dan H Jaya.

Direktur Reserse Kriminal (Disreskrim) Polisi Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) AKPB Hornesto telah menyimpulkan status hukum H Tafdil atas dugaan keterlibatan kasus korupsi K1 dan K 2 di Bombana.

Dalam hearing bersama puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pemuda Pemerhati Demokrasi Bombana (P3D) Direskrim Polda AKPB Hornesto mengatakan, H Tafdil tidak terlibat sama sekali dalam kasus K1 dan K2 tersebut.

Lebih lanjut lagi ia mengatakan bahwa setelah kami melakukan penyelidikan tentang dugaan keterlibatannya ternyata tidak cukup alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

”Karna alat buktinya tidak cukup akhirnya kami simpulkan bahwa H Tafdil tidak ada keterlibatanya dalam kasus tersebut”,  ungkapnya.

Dugaan H Tafdil terlibat dalam kasus korupsi penerimaan pegawai K1 K 2 ini hanya berdasarkan pengakuan Ridwan dipengadilan yang sudah jadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Kemudian lagi ia melanjutkan bahwa sebelum menyimpulkan bahwa H Tafdil tidak bersalah mereka terlebih dulu mereka minta keterangan pada saksi ahli.

”Saksi ahli mengatakan bahwa tidak ada payung hukum untuk menjeratnya, dan tidak mungkin perbuatan orang lain dia yang bertanggung jawab walaupun posisinya dia sebagai pimpinan. Tetap yang melakukan yang bertanggung jawab”, pungkas Dirreskim Polda ini.

Untuk diketahui dalam penetapan seseorang jadi tersangka harus memenuhi 2 alat bukti seperti yang diatur dalam KUHAP.

“Untuk tersangka dalam kasus ini kenapa sampai sekarang belum ditindak lanjuti disebabkan belum siapnya Kejati Sultra untuk menerima berkas P21 mereka, ungkap AKBP Hornesto

Ditambahkan, penyidikan yang dilakukan oleh Polda Sultra baru satu yang dinyatakan lengkap atau  P21 yakni tersangka Arman. Berkas bersama tersangkanya akan segera dilimpahkan dikejaksaan.

EDI SAFRAN / HERMAN