BI Anjurkan Perbankan Menerima Penukaran Uang Koin

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Masyarakat yang memiliki uang koin dapat menukarkannya di setiap perbankan yang ada di Kabupaten atau Kota. Hal ini dikarenakan, uang koin tersebut masih sah digunakan sebagai alat untuk transaksi jual beli ke masyarakat.

BI Anjurkan Perbankan Menerima Penukaran Uang Koin FOTO : BAIM

Menyikapi hal tersebut, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Bidang Pengembangan Ekonomi Moneter, Harisuddin mengatakan, setiap perbankan kami menganjurkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin menukarkan uang koinnya dengan uang kertas lama maupun uang baru tahun emisi 2016.

“Tidak ada halangan bagi masyarakat untuk menukar uang koin tersebut dengan uang kertas. Perbankan pun tidak boleh menolak apabila ada masyarakat yang ingin menukar uang koinnya. Sebab, pada akhirnya perbankan akan melakukan penyetoran ke BI,” ungkap Harisuddin saat ditemui di Aula BI, Selasa (7/2).

Pihaknya menyarankan kepada perbankan untuk menerima penukaran uang koin. “Jadi, nanti perbankan sendiri yang akan tukarkan uang koin tersebut ke BI dengan uang kertas baru,” ucapnya.

Dia mengatakan, jika ada masyarakat yang ingin menukarkan uang koinnya ke perbankan, kami sarankan untuk dapat menukarkannya kesemua perbankan yang ada di Kabupaten dan Kota.

“Uang koin masih sah digunakan sebagai alat untuk transaksi jual beli ke masyarakat. Jika ada masyarakat yang menolak transaksi dengan menggunakan uang koin sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan diberikan sanksi pidana,” tuturnya.

Dia bilang, uang koin disatu sisi memang masih dibutuhkan oleh masyarakat. Tetapi disisi lain masyarakat di pedesaan sudah tidak menggunakan lagi uang koin sebagai alat transaksi. Ini menjadi dilema tersendiri bagi BI, namun BI tetap melihat kebutuhan dari masyarakat. “Kalau kebutuhan masyarakat masih tinggi, BI tetap akan mengeluarkan dan mengedarkan uang koin,” paparnya.

Dia menambahkan, BI akan terus melakukan identifikasi secara berkelanjutan kebutuhan masyarakat terhadap uang koin seluruh pecahan. Sebab, kemungkinan masih ada masyarakat yang memegang uang pecahan seperti 50 rupiah.

“Mengingat saat ini, uang koin yang dicetak mulai 100 rupiah, kami berharap agar masyarakat dapat menukar uang koin tersebut dengan uang kertas. Perbankan pun tidak boleh menolak apabila ada masyarakat yang ingin menukar uang koinnya,” tandasnya.

BAIM/MAS’UD