tegas.co, KENDARI SULTRA- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai banyak kesalah pahaman masyarakat terhadap wewenangnya. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Sultra, H Saemu Alwi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (07/02/2017).
“Seolah olah setiap TKA itu kami yang bertanggung jawab dalam penempatan per individunya. Padahal kami hanya bertanggung jawab untuk mengontrol atau mengawasi terhadap perusahaan yang mempkerjakan tenaga kerja yang diberi ijin oleh Kementrian tenaga kerja indonesia”, ujar Saemu Alwi.
Dalam persoalan Tenaga Kerja Asing TKA, Saemu menjelaskan dalam pengawasannya dan untuk mengeluarkan TKA yang tidak sesuai aturan itu dilakukan oleh pihak Imigrasi terkait tujuan dam maksud dilihat dari dokumen dokumennya. Sementara pihaknya hanya bertanggung jawab untuk mengontrol perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja yang telah diberi ijin oleh kementrian pusat dan bukan lagi per indiindividu.
Terkait itu, rencana sosialisasipun akan dilakukan terhadap masyarakat, terkait wewenang dan fungsi Disnaker Sultra agar asumsi keliru yang telah dipahami dikalangan masyarakat luas segera diluruskan.
“Dalam sosialisasi ini kami akan libatkan pihak kepolisian, Dinaskertrans, dan pihak Imigrasi agar masyarakat itu dapat memahami tugas kami dan bukan wewenag kami”, ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Tenaga Kerja Disnaker Sultra, Makner Sinaga mengebutkan, data perusahaan berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 1981 tentang wajib lapor perusahaan, per Desember 2016, jumlah perusahaan yang berada di Sultra sebanyak 7.238 perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja 91.237 orang.
Diuraikannya, dari jumlah keseluruhan tenaga pada 7.238 perusahaan di Sultra terdiri dari 90.156 warga negara indonesia (WNI) dan 1.081 warga negara asing (WNA). Namun hanya terdapat 14 perusahaan yang mempekerjakan WNA.
Sinaga mengatakan, total TKA sampai Januari 2017 yang masuk bekerja di Sultra sebanyak 1.081 orang. Para pekerja asing tersebut tersebar pada 14 perusahaan yang ada di 7 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Konawe, Kolaka, Konawe Utara (Konut), Bombana, Wakatobi, Konawe Selatan (Konsel) dan Kota Kendari.
“Di Kabupaten Konawe yang paling banyak yaitu 942 orang terdiri dari 933 laki-laki dan 9 orang perempuan, yang bekerja di PT. Virtue Dragon dan PT. Sinar Jaya,”ungkap Sinaga saat ditemui di ruang kerjanyadi Disnaker Sultra, Selasa (07/02).
Selanjutnya, Kabupaten Kolaka ada 3 perusahaan, Sumitomo Heavy Industries, LTD sebanyak 2 orang TKA asal Jepang, PT. Mapan Asri Sejahtera 11 orang TKA asal China dan PT. Wartsila Indonesia tidak ada ditemukan.
Kemudian kota Kendari ada 3 perusahaan, PT. Sonok Lestarimas sebanyak 5 orang TKA asal China, PT. Kumming Gold Fortune hanya 1 TKA asal Singapura dan PT. Fajar Phinisi Seased 1 TKA asal Malaysia.
“Kabupaten Konut hanya ada satu perusahaan yakni PT. Konutara Sejati sebanyak 5 orang TKA asal China,” tuturnya.
EDI SAFRAN/MAS’UD