Salah Gunakan Dana DD Kades Bakal Dipecat

tegas.co., KONAWE SELATAN SULTRA – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kepala Desa (Kades) dalam mengelolah Dana Desa (DD) tahun 2017 agar tidak disalahgunakan karena bakal dipecat, olehnya itu pengawasannya diperketat.

Salah Gunakan Dana DD Kades Bakal Dipecat FOTO : MAHIDIN

Hal tersebut diungkapkan Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga. menurutnya, Kepala Desa dalam mengelolah anggaran DD nya di tahun 2017 ini, Camat wajib turun ke lapangan mengawasi langsung penggunaannya.

“Saya tekankan seluruh Camat turun lapangan agar paham apa yang direncanakan serta dikerjakan oleh desanya masing-masing,”pesan Bupati.

Ia menambahkan, Ketika Camat menemukan Kepala Desa yang sudah bertingkah lain dalam mengelolah DD nya segera  dilaporkan.

Hal ini ditegaskan Surunuddin Dangga saat memimpin rapat pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) tentang DD pekan lalu.

Menurutnya, Camat merupakan perpanjangan tangan Bupati di wilayah kecamatan. ketika ditemukan Kepala Desa tidak taat aturan terpaksa kita hentikan.

”Jangan pernah berpikir karena Kepala Desa dipilih langsung rakyat, kemudian mau seenaknya saja, ini adalah prinsif yang salah,”jelas mantan anggota DPRD Sultra ini.

Mantan Ketua DPRD Konsel itu juga mencontohkan, ditemukan Kepala Desa tinggalnya di Kota Kendari bahkan di luar wilayah Sultra yaitu, di Kota Makasar Sulawesi Selatan, nanti DD sudah mau cair baru kembali ke Konsel.

“Contoh seperti inilah yang harus diperketat pengawasannya, jika anggaran pengawasan masih kurang kita tambah lagi,” terang 01 Konsel itu.

Lanjut dia, jika nanti ditemukan Kepala Desa dalam mengelolah DD sudah menyimpan dengan aturan serta Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan DD, dirinya tidak segan-segan untuk memberhentikan Kepala Desa tersebut.

Kata dia, dana DD itu bukan uang pribadi tetapi uang rakyat yang di kelolah oleh pemerintah, olehnya itu wajib hukumnya digunakan secara baik dan benar serta transparan jika disalahgunakan Kepala Ddesa (Kades) bakal dipecat.

MAHIDIN/MAS’UD