BI Tegaskan Tidak Ada Logo PKI di Uang Baru

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Pernyataan ketua umum Front Pembela Islam (FPI) Risiek Shihab terkait adanya logo PKI Palu Arit di di uang baru NKRI yang di Keluarkan bank Indonesia di penghujung Tahun 2016 membuat seluruh perwakilan bank Indonesia termasuk di Sulawesi Tenggara untuk mensosialisasikan, bahwa di dalam hologram uang yang dikeluarkan tersebut tidak ada logo atau kemiripan dengan lambing organisasi terlarang PKI.

Uang baru pecahan dua ribu yang ditengarai tertera logo PKI. BI menegaskan bukan logo PKI, tetap rectoverso.

Banyaknya isu isu atau presepsi dikalangan masyarakat adanya logo Partai Komunis Indonesia (PKI) di uang kertas membuat masyarakat risih dengan adanya logo tersebut. Sosialisasi yang dilakukan oleh BI terkait permasalahan ini rutin dilakukan tiap minggunya di daerah daerah Sultra sendiri.

Menyikapi hal tersebut, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPWBI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Bidang Pengembangan Ekonomi Moneter, Harisuddin mengatakan, Gambar tersebut adalah rectoverso, yang merupakan bagian dari unsur pengaman uang rupiah.

Menurut Hasiruddin salah satu petinggi Bank Indonesia perwakilan Sultra, gambar rectoverso dicetak dengan teknik khusus sehingga terpecah menjadi dua bagian di sisi depan dan belakang lembar uang, dan hanya dapat dilihat utuh bila diterawang.

“Sebetulnya, gambar yang dipersepsikan oleh sebagian pihak sebagai simbol palu dan arit dan sebetulnya itu adalah merupakan logo BI yang dipotong secara diagonal sehingga membentuk ornamen yang tidak beraturan dan Sementara itu logo BI telah digunakan sebagai rectoverso uang rupiah sejak tahun 2000”,Ujarnya, saat ditemui di Aula BI beberapa waktu lalu.

Harisuddin juga menambahkan, apa bila ingin mencobanya, “silahkan ambil uang kertas mulai dari pecahan berapapun yang ada di dalam dompet Anda, lalu perhatikan pada bagian kiri pada sisi muka yang terdapat gambar pahlawan serta pada bagian kanan sisi lain uang kertas”, pungkasnya.

Menyikapi hal ini Harisudin mengharapkan agar isu isu yang beredar di masyarakat, terkait logo terlarang ini agar tidak terpengaruh bahkan untuk tidak menggunakan uang tersebut. “semua uang yang dikeluarkan BI dapat digunakan sebagai alat transaksi dan itu berlaku,”tandasnya.

BAIM. J / HERMAN