tegas.co, KENDARI, SULTRA – Pertamina akan memberikan sanksi administratif bagi setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di wilayah Sulawesi Tenggara yang melanggar undang-undang minyak dan Gas berdasarkan laporan pihak yang berwenang. Sementara untuk tindakan hukum pertamina menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian.
Terkait kasus dugaan penimbunan BBM yang dilakukan SPBU depan rabam, Pertamina masih melakukan investigasi. Jika terbukti bersalah maka SPBU tersebut akan di beri sanksi administrativ. Sanksi akan di berikan berdasarkan laporan yang di sertai bukti dari pihak yang berwenang.
“Dalam memberikan sanksi, pihak pertamina terlebih dahulu melihat dan memeriksa pihak yang di laporkan, tidak serta merta ada laporan dan langsung di berikan sangsi. Banyak hal yang harus di perhatikan, sebab penimbunan biasanya di lakukan oleh konsumen yang datang membeli, bukan pemilik SPBU,”Ujar Sales Eksekutif Ritel Pertamina Region VII Kendari, Indra Pratama, kepada wartawan media ini, Jum,at (10/2).
Menurutnya, jika pihaknya akan bertindak tegas jika mendapati SPBU yang nakal, dengan menutup SPBU tersebut dan tidak di layani penyaluranya . “Pertamina menyalurkan BBM subsidi sesuai dengan pagu yang ada, sesuai dengan ukuran yang telah di tentukan setiap harinya, dari tangki penyimpanan milik pertamina ke tangki tandem milik SPBU. Jadi untuk terjadinya penyimpanan BBM sangat kecil,”Tandasnya.
FT / HERMAN