Tidak Miliki C-6 Warga Bisa Memilih

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Warga yang tidak memiliki formulir c-6 atau klartu panggilan, namun memiliki KTP elektronik dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di pastikan bisa menyalurkan hak suaranya untuk memilih pasangan calon baik Walikota maupun Bupati.

Komisioner Bawaslu Sultra dari Divisi SDM Hadi Machmud. FOTO : FT

Hal ini di sampaikan oleh komisioner Bawaslu dari Divisi SDM Hadi Machmud usai kegiatan jalan santai yang di gelar Panwas Kota Kendari,  Jum’at, (10/2).

Iklan KPU Sultra

“Warga Sulawesi Tenggara, tidak perlu khawatir jika tidak mendapatkan  formulir c-6  yang saat ini tengah di bagikan oleh pihak penyelenggara Pilkada. Tanpa C-6 warga bisa menyalurkan hak suaranya untuk memilih paslon Walikota maupun Bupati, asalkan memiliki KTP elektronik dan terdaftar di DPT,”Ujarnya.

Warga yang akan memilih dengan menggunakan E-KTP akan di berikan ruang pada jam 12 ke atas  atau sesudah pemilihan yang di lakukan warga dengan menggunakan panggilan C- 6.

“Formulir C-6 ini merupakan surat pemberitahuan saja atau surat panggilan untuk datang di TPS. Namun jika warga belum memiliki C-6 warga juga bisa mengambil formulir C-6 tersebut di TPS masing-masing dengan syarat terdaftar di DPT. Tetapi jika sudah tidak ada dengan menunjukkan E-KTP, warga dapat memberikan hak suaranya di Pilkada serentak ini,”Tandasnya.

FT / HERMAN