tegas.co, KENDARI, SULTRA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hidayatullah memastikan bahwa surat suara di tujuh kabupaten/kota yang melakukan Pilkada serentak pada tanggal 15 Februari mendatang, tidak akan kekurangan surat suara.
Menurutnya, untuk KPU Kota Kendari saja, surat suaranya sudah melebihi 4.000 surat suara, begitu pula untuk Kabupaten Kolaka Utara sudah melebihi surat suara.
“Kami sudah sepakat dengan Panwas untuk tidak melakukan pemusnahan surat suara untuk wilayah Kota Kendari sebagai antisipasi jika ada TPS yang mengalami kekurangan surat suara, begitu pula Kabupaten Kolaka Utara,”Ujarnya kepada sejumlah awak media, Senin (13/2).
Sementara untuk beberapa daerah lainnya, jika merasa tidak akan kekurangan surat suara, maka diinstruksikan untuk segera dilakukan pemusnahan agar tidak ada kecurigaan bahwa surat suara tersebut digunakan untuk hal-hal yang tidak diinginkan.
Mantan Anggota KPU Kota Kendari itu menginginkan, proses pilkada di tujuh kabupaten/kota yang ada di Sultra berjalan dengan aman dan lancar, serta bersifat transparan sehingga melahirkan pemimpin yang amanah.
Terkait surat suara yang belum dimusnahkan saat ini, sebagai cadangan untuk beberapa wilayah, jadi jika terjadi kekurangan surat suara tidak perlu ada kekhawatiran lagi.
Sementara itu Ketua KPU Kota Kendari hayani Imbu mengatakan, pemilih dapat menyalurkan hak suaranya meski tidak mengantongi kartu panggilan atau C-6. Kartu panggilan bukan hal yang mutlak untuk menyalurkan suaranya, karena dengan identitas lain seperti Kartu tanda Penduduk –Elektronik dapat digunakan dan ditunjukan kepada KPPS
“Saya tegaskan bahwa C6 itu bukan syarat mutlak, C6 itu hanya pemberitahuan, kami memberikan C6 kepada mereka yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), namun jika masuk dalam DPT tetapi belum menerima C6 maka bisa tetap menyalurkan hak pilihnya dengan membawa KTP elektronik atau Surat Keterangan dari Dinas Catatan Sipil,” tegasnya, Senin (13/2).
Komisioner KPU Kota kendari dua periode itu menjelaskan, bagi siapa saja yang sudah terdaftar dalam DPT, tetapi tidak memiliki C6 bisa tetap menyalurkan hak suaranya di waktu yang sama dengan mereka yang memiliki C6.
“Misalnya si A sudah terdaftar dalam DPT, tapi tidak menerima C6, maka bisa tetap menyalurkan hak suaranya di hari yang sama dan jam yang sama yakni pukul 07.00 hingga pukul 12.00, berbeda lagi dengan mereka yang tidak memiliki C6 dan tidak terdaftar dalam DPT, jika tidak terdaftar cukup dengan membawa KTP atau Suket namun waktu memilihnya berbeda yakni pukul 12.00 hingga 13.00,” jelasnya.
Untuk itu, ia berharap dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan KPU RI tersebut dapat dipergunakan bagi seluruh wajib pilih yang ada di Kota Kendari agar tetap menyalurkan hak pilihnya karena satu suara akan mempengaruhi kepada siapa Kota Kendari akan dipimpin.
FIY / HERMAN