tegas.co, KENDARI, SULTRA – Pemilihan Kepala Daerah serentak dengan melakukan pemungutan suara di Tempat Pemungurtan Suara (TPS) bakal di gelar pada hari rabu, 15 Februari 2017 dua hari mendatang. Terkait hal itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kelonggaran kepada wajib pilih yang berhalangan hadir saat Hari Pemungutan Suara yang jatuh tepat pada tanggal 15 Februari mendatang.
Ketua KPU Sultra, Hidayatullah mengatakan, bagi siapa saja yang berhalangan hadir dengan alasan sakit, maka akan diberi kelonggaran yakni bisa melakukan pemilihan di rumah yang bersangkutan, dengan catatan ada yang melaporkan kepada petugas KPPS.
“Jadi kami tidak ingin ada alasan bagi yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau memiliki hak suara, tetapi saat hari pencoblosan yang bersangkutan sakit dalam artian tidak dapat ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), maka akan didatangi oleh petugas dirumahnya,” terang Hidayatullah kepada rekan media di Kota Kendari, Senin (13/2).
Dayat, sapaan akrabnya menambahkan, pemilihan yang akan dilakukan bagi mereka yang berhalangan hadir akan disaksikan oleh Panwas serta saksi dari masing-masing pasangan calon, sehingga tidak ada lagi dugaan money politik atau kecurangan.
“Kebijakan seperti itu selain untuk memenuhi hak setiap warga negara yang telah memenuhi syarat untuk memilih calon Bupati atau walikotanya, juga dimaksudkan agar partisipasi pemilih itu datang bukan saja dari himbauan penyelenggara, tetapi dari masyarakat juga demikian,”Tambahnya.
Mantan anggota KPU Kota Kendari itu berharap dengan adanya kebijakan tersebut, maka seluruh warga di tujuh kabupaten/kota yang saat ini menyelenggarakan pilkada serentak, untuk memberikan hak suaranya demi menciptakan pemimpin yang diinginkan sesuai kebutuhan rakyat.
Sebagai tambahan, tujuh daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak antara lain, Kabupaten Buton, Buton Tengah, Buton Selatan, Muna Barat, Bombana, Kolaka Utara dan Kota Kendari.
FIY / HERMAN