tegas.co, KOLAKA, SULTRA – Kasus hilangnya uang nasabah di Bank rakyat Indonesia Kolaka bernama sudirman sebesar Rp 87 juta rupiah pada tanggal 06 september 2016 lalu, kini masih di dalami oleh penyidik Reskrim Polres Kolaka. Penyidik bahkan menduga, dalam kasus tersebut terdapat keterlibatan orang dalam.
Pengembangannya terus dilakukan, mengingat kasus hilangnya uang milik nasabah media September 2016 lalu, ternyata sudah masuk kembali ke rekening nasabah yang kehilangan uang atas nama Sudirman pada bulan januari 2017. Padahal sebelumnya pihak BRI Kolaka enggan bertanggungjawab atas raibnya uang nasabah tersebut, dengan alas an bukan kesalahan pihak bank.
“Kembalinya uang nasabah tersebut bukan berarti kasus tersebut juga ditutup, pasalnyasudirman tidak mencabut laporannya, justru mempertanyakan sikap BRI yang mengembalikan uang miliknya,”Ujar kasat reskrim polres Kolaka Iptu Giadi Nugraha di ruang kerjanya, Senin (13/2).
Menurut Giadi Nugraha berdasarkan hasil penelusuran sementara, dengan memeriksa sejumlah saksi baik di BRI cabang Kolaka maupun di BRI pusat
hasilnya, BRI telah mengembalikan uang nasabah atas nama Sudirmansebesar Rp 87 juta dengan mengacu pada peraturan otoritas jasa keuangan nomor 1 tahun 2013 pasal 29
tentang pihak wajib mengganti uang nasabah yang hilang jika kejadian tersebut bukan kesalahan konsumen.
“Terkait kasus hilangnya uang nasabah, satreskrim Polres Kolaka menduga adanya keterlibatan orang dalam,”Katanya.
Namun demikian, pihak kepolisian masih mendalami siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut, sekaligus melakukan koordinasi dengan pihak OJK untuk menentukan perkara tersebut masuk dalam kategori pidana atau tidak.
LAN / HERMAN