tegas. co. KONSEL, SULTRA – Pertikaian dalam suatau masyarakat tidak saja dapat diselesaikan di depan aparat penegak hukum, hingga di pengadilan. Di Desa Matalamokula Kecamatan Moramo Utara, Konawe Selatan, TNI, Polisi dan Tokoh masyarakat setempat dapat menyelesaikan permasalahan di desa tanpa harus berhadapan dengan hukum. Penyelsaian masalah “Problem Soving” dapat dilakukan dengan mediasi dengan mempertemukan dua bela pihak yang bertikai untuk berdamai dengan satu kesepakatan.
Kasus penganiayaan yang dilaporkan Mbyi kepada Polisi Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) atas terlapor Sukran alias Raran dapat diselesaikan dengan cara berdamai, dengan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa), Tokoh masyarakat, Tokoh Agama dan tokoh pemuda. Atas kesepakatan tersebut dengan dipertemukannya antara pelaku dan korban disimpulkan bahwa masalah diantara keduanya dianggap selesai dan tidak akan berlanjut ke proses hukum.
“Cara ini yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas di desa Mata Lamokula Kecamatan Moramo Utara dalam menyelsaiakn masalah “Problem Solving” di desa yang menjadi binaaanya, sehingga tidak berujung ke proses hukum selanjutnya. Upaya damai tersebut dihadirkan kedua bela pihak dan disaksikan oleh babinsa, Tokoh masyarakat, tokoh Agama, tokoh Adat dan tokoh pemuda,”Ujar Kasubag Humas Polres konsel AKP Yusuf Tawang kepada awak media ini saat memberikan keterangan terkait penyelsaian Problem solving yang ditangani Bhabinkamtibmas.
Menurut Yusuf Tawang, penyelsaian problem solving itu dilakukan berdasarkan kronologi kejadiannya, tepatnya Hari Jum’at 10 Februari di Desa Matalamokula, Kec. Morut terjadi kasus penganiyaan yang dilakukan oleh Sukran alias Raran, korbannya bernama Mbyi dan mangalami luka lecet pada bagian dahi sebelah kiri.
Atas peristiwa penganiayaan tersebut, korban langsung melapor aparat Polisi Bhabinkamtibmas setempat. Berkat laporan tersebut dengan kesigapan dan kepekaan dalam menangani aduan masyarakat diwilayah tugasnya, Bhabinkamtibmas Desa Matalamokula, Bripka Alimiudin langsung menindaklanjuti dengan melakukan Problem Solving dengan mediasi antara pelaku dan Korban dipertemukan.
Proses penyelsaian problem solving dilaksanakan pada hari minggu 12 Februari 2017 jam 10.00 wita digelar dirumah Kepala Desa Mata Lamokula, Ramli. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyesaikan perkara tersebut dengan cara kekeluargaan dan pelaku bersedia mananggung biaya pengobatan korban, serta pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu.
“Seperti itulah cara penyelesaian problem Solving di desa jika terjadi persoalan yang dapat diselesaiakn dengan kekeluargaan yang difasilitasi Bhabinkamtibmas,”Terang mantan kapolsek angata itu.
Namun demikian, agar kasus tersebut tidak diperpanjang baik oleh korban atau pelaku, maka dalam penyelsaian itu turut dihadirikan Babinsa Desa Mata Lamokula, Sertu Rapiq, Tokoh Agama, Rasis, Tokoh Adat, Banda Ali, Tokoh Masyarakat, Badrun serta Tokoh Pemuda, Nasran.
“Ditempat itu ada berita acara yang ditanda tangani oleh kedua bela pihak berdasarkan kesepakatan yang telah dipenuhi oleh keduanya. Jadi persoalan yang dapaty dituntaskan dapat dilakukan seperti itu,”Tandasnya.
MAHIDIN / HERMAN