Ketua KPU Konsel Mulai Sidang, Dua Rekannya Masih Pemberkasan

tegas. co. KONSEL. SULTRA – Pemeriksaan tiga tersangka anggota Komisi Pemilihan Umum Konawe Selatan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) Prov. Sulawesi Tenggara (Sultra) telah dinyatakan lengkap. Selanjutnya penyidik melimpahkan berkas Jabal Nur cs ketahap II dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya di sidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kendari.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Konsel Ramadhan SH, MH. FOTO : MAHIDIN

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)  Konsel melalui Kepala Seksi (Kasi)  Intelijen Ramadan. SH. MH mengatakan, berkas tiga tersangka rental mobil fiktif anggota KPU Konsel  oleh penyidik Kejari konsel telah melimpahkan berkas tahap II  terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum. “Pelimpahan berkas dari penyidik ke Jaksa Penuntu Umum di laksanakan pada tanggal 9 Februari lalu,”Ujarnya kepada awak media ini, kamis (16/2).

Mantan Kasi Pidum Kejari Seram bagian Barat Maluku itu menjelaskan, hari ini sudah di gelar sidang Perdana, yaitu sidang pembacaan surat dakwaan yakni terdakwa didakwa melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Kendari.

“Terdakwa Jabal Nur, S.Ag, M.pd mulai mengikuti siding di pengadilan tindak pidana korupsi di Kota Kendari,”Katanya.

Mantan Kasi Datun di Kejari Konsel itu mengaku, Sidang perdana atas terdakwa Jabal Nur berjalan cukup aman dan lancar, kemungkinan sidang berikutnya terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan eksepsi. “Hak terdakwa untuk melakukan eksepsi seperti yang telah di atur dalam KUHAP “Jelasnya.

Sementara itu untuk dua anggota KPU lainnya, masing-masing Sutamin Rembasa dan Yusran saat ini masih dilengkapi pemberkasannya untuyk selanjutnya dilimpahkan ke tahap II atau ke Jaksa Penuntut  Umum yang kemudian di sidangkan di Pengadilan Tipikor.

MAHIDIN / HERMAN