tegas.co, KOLAKA, SULTRA – Aksi pemukulan yang dilakukan oleh Kepala Desa Babarina tasman, kepada salah satu warganya atas nama Benny cs dinilai melecehkan profesi advokat. Pasalnya, korban pemukulan oleh kepala desa tersebut bernama benny adalah seorang advokat di Kolaka yang diberikan kuasa dalam mendampingi masyarakat Babarina, untuk menyelesaikan persoalan penambangan yang ilegal dan merugikan masyarakat.
Benny cs menilai aksi pemukulan yang dilakukan oleh oknum kepala desa Babarina Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka pada 18 februari 2017 akhir pekan lalu, merupakan aksi yang melecehkan profesi advokat.
“Kehadiran Bennyi di rumah kepala desa itu atas undangan warga untuk dilakukan pendampingan. Benny hadir telah dilengkapi dilengkapi legalitas sebagai advikat berdasarkan amanah undang – undang no. 18 tahun 2003 tentang profesi advokat,”Ujar Muh Asgaf, rekan benny yang juga advokat di Kolaka kepada awak media ini, Senin (20/2)
Atas pemukulan yang dilakukan oleh kepala Desa babaria tersebut telah melaporkannya di mapolres Kolaka untuk dilakukan penangkapan dan penyedikan. “Siapapun yang terlibat dalam pemukulan di rumah kepala Desa babaria kami minta Polisi untuk memproses secara hukum tindak pidana dengan pemukulan terhadap rekan profesui kami di advokat,”Tegas Asgaf.
Sementara itu Benny menduga kalau aktivitas penambangan di Desa Babarina udah illegal, yang sekarang mencemari laut sehingga berdampak kepada penghasilan masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan, pembudidaya rumput laut dan penambak. “Terkait hal itu saya akan mengambil langkah – langkah hukum agar oknum kepala desa Babarina diproses hukum,”Ujarnya singkat.
LAN / HERMAN