tegas.co, JEPARA, JATENG – Pemungutan suara Pemilihan Bupati dan wakil bupati Jepara, Provinsi Jawa Tengah tanggal 15 Februari lalu sudah usai. Saat ini rekapitulasi perhitungan manual oleh PPK juga sudah tuntas dan tinggal menunggu hasil pleno KPU jepara untuk mengumumkan secara resmi pemenang Pilkada Jepara.
Namun sebelum pleno berlangsung, tensi kedua pendukung pasangan calon memanas, bahkan kubu partai pengusung Subroto-Nur Yahman yang kalah dalam hitung cepat tersebut meminta kepada KPU untuk melakukan pemilihan ulang. Alasan itu dikarenakan ada dugaan sejumlah kejanggalan pasca pencoblos¬an dan penghitungan surat sua¬ra sehingga merugikan salah satu Pasangan Calon (Paslon).
Sebanyak 50 ribu lebih hak pilih warga di pilkada Jepara dihilangkan. Sejumlah tim sukses (timses) partai pengusung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jepara No Urut 1 Subroto-Nur Yahman akan menggugat dan meminta Pilkada Jepara diulang.
Ketua DPC Partai Nasdem Jepara Pratikno mengatakan, bersama dengan partai peng¬¬usung seperti NasDem, PPP, dan PAN, pihaknya akan menggugat sekaligus me¬minta pilkada agar diulang.
“Kita akan minta pemilihan ulang, apalagi form C6 tidak diberi¬kan¬ tanpa berita acara,”Ujarnya.
Menurutnya, dari pernyataan lembaga resmi dari Panawas Jepara ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan Pilkada. Demikian juga dugaan ketidak netralan petugas KPPS.
“Kami mencurigai dan ada indikasi skenario untuk menjatuhkan dan mencurangi paslon 1. Kami akan minta pemilihan ulang,” ungkap dia.
Komisioner Panwaslih Jepara Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Mohammad Oliez mengatakan, kesalahan-kesalahan yang ada diperoleh dari laporan yang dihimpun dari jajaran Panwascam dan Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL).
Temuan pertama terkait pemilih yang seharusnya mencoblos di TPS lain, namun tetap diterima di suatu TPS. Sehingga tetap melakukan proses pemungutan suara di TPS yang tidak seharusnya.
”Salah satunya terjadi di TPS 6 Kelurahan Kauman Kecamatan Jepara Kota. Di sana ada warga yang mencoblos TPS tersebut meski seharusnya di TPS lain. Hal ini lantaran KPPS setempat tak teliti,” kata Oliez.
Kurang telitinya KPPS,karena penyelenggara pemungutan suara tidak meneliti terlebih dahulu daftar nama pemilih di TPS masing-masing. Persoalan itu tidak hanya terjadi di TPS 6 saja, tapi terjadi juga di beberapa TPS lain di tempat yang berbeda.
Pihaknya, sudah melakukan penyelesaian di lapangan,dengan mencoret nama pemilih yang sudah melakukan pencoblosan di TPS yang tidak seharusnya tersebut. Nantinya akan dibuatkan laporan darurat terkait masalah itu.
Temuan kedua yang muncul akibat ketidaktelitian KPPS ditemukan di TPS 15 Desa Bandengan, Kecamatan Jepara Kota. Di TPS tersebut, Ketua KPPS kedapatan beberapa kali lupa menandatangani surat suara yang digunakan oleh pemilih. ”Ketua KPPS tersebut baru ingat saat pemilih sudah memasukkan surat suara ke kotak suara,” ungkapnya.
Terkait ini, pihaknya akan menunggu saat penghitungan. Jika kedapatan memang belum ditandatangani, maka surat suara dianggap tidak sah. Sebab surat suara sah harus bertanda tangan Ketua KPPS.
Temuan selanjutnya, di luar masalah teknis pemungutan suara itu. Yakni banyaknya laporan dan temuan surat pemberitahuan pencoblosan (form C.6) yang ganda. Meski KPU Jepara dan jajarannya sudah melakukan gerak cepat untuk menarik C.6 ganda itu, namun hal tersebut sangat rentan untuk disalahgunakan.
Sementara itu, Ketua KPU Jepara Muhammad Haidar Fitri dikonfirmasi mengklaim pelaksanaan pilkada tidak ditemukan adanya persoalaan yang berarti,kendati masih ada sejumlah kejaidan seperti walk out yang dilakukan oleh saksi paslon 1.
“ Walk Out yang dilakukan oleh saksi paslon 1 terjadi di 4 kecamatan dengan alasan mereka memperoleh C6 dikembalikan dan tidak didistribusikan,” kata dia.
Dari pendataan yang dilakukan, puluhan ribu form C.6 yang tak dibagikan maupun ditarik kembali. Itu karena pemilih sudah meninggal serta merantau yang dipastikan tidak menggunakan hak pilihnya.
Berdasarkan hasil hitung cepat versi KPU yang dipublikasikan melalui website resmi pilkada2017.kpu.go.id, pasangan no urut 1 Subroto-Nur Yahman (Sulaiman) memperoleh suara 48,75 % (304.256 suara) dan Marzuqi – Dian Kristiandi (Madani) memperoleh suara 51,25 % (319.837 suara).
Pasangan Subroto-Nur Yahman (Sulaiman) diusung oleh koalisi Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP, PKB, Partai Nasdem, PAN, PKS, Partai Demokrat dan Partai Hanura. Subroto adalah Wakil Bupati Jepara yang selama lima tahun terakhir mendampingi Ahmad Marzuki.
Sementara, pasangan Ahmad Marzuki dan Dian Kristiandi (Madani) maju lewat PDI Perjuangan. Ahmad Marzuki merupakan petahana yang menjabat Bupati.
DEDY SETYAWAN / HERMAN