tegas.co., KOLAKA UTARA – Undercover Buy Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap Fherymansah (29).
Pelaku diduga kerap mengkomsunsi dan menjadi pengedar barang haram jenis sabu-sabu diwilayah ini.
Penangkapan tersebut dilakukan di rumahnya di Desa Patowonua, Kecamatan Lasusua, Kolut sekitar pukul 02.30 dini hari Senin (20/02/2017).
Kasat Narkoba Polres Kolut Sultra, Iptu Rudika Harto Kanajiri. Sik, melalui Kaurbin Ops Narkoba, Ipda Adianto. SH, membenarkan adanya penangkapan Fherymansyah Bin Jasmuddin.
Adianto menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya bahwa yang bersangkutan mengkomsumsi narkoba.
Polisi kemudian melakukan undercover buy (Pembelian terselubung), sehingga berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
Pelakukan diancam Nomor 35 tahun 2009
“Dari tangan tersangka kami amankan dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 15 gram, atau 54 sachet plastik bening kosong, 1 ( satu) buah HP merk nokia warna hitam,” jelasnya.
Pelaku diancam 5 tahun berdasarkan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Undercover Buy atau pembelian terselubung ini sering digunakan Satres Narkoba Polres Kolut bertujuan menangkap pengedar sabu yang meresahkan masyarakat.
IS / Mas’ud