tegas.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Selasa (21/2/2017) kembali lagi ke Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal tersebut, guna menghitung kerugian negara yang diindikasikan pada dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang Gubernur Sulawesi Tenggara Dr H. Nur Alam SE, M.Si.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihak KPK turun kelapangan tidak sendirian, melainkan bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengcroscek di tambang yang diberikan izin oleh Gubernur Sultra Nur Alam.
Menurut pria berkacamata itu, KPK berada di Sultra juga bersama tim ahli lingkungan yang berasal dari perguruan tinggi, Institute Pertanian Bogor (IPB) dalam rangka melakukan tinjauan di sejumlah lokasi pertambangan di Sulawesi Tenggara.
“Sudah sejak Selasa (21/2/2017) ke Sultra guna kebutuhan klarifikasi dan audit,”Ujarnya saat ditemui tegasco di kantor KPK, Senin (27/2).
Febri menyebutkan, lokasi yang dikunjungi oleh tim yakni Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sultra. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat. “Dari penyelidikan dan penyidikan yang melibatkan Gubernur Sultra itu sudah ada 53 orang saksi yang sudah dimintai keterangannya terkait kasus tersebut terdiri dari pihak dinas terkait, swasta dan advokat,”Tandasnya.
Untuk di ketahui, tanggal 21 Februari beberapa waktu lalu tim penyidik KPK bersama dengan pihak BPK dan tim ahli dari pergurtuan tinggi Universitas Pertanian Bogor menyambangi Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sultra dalam rangka melengkapi kebutuhan penyidikan terkait dugaan kerugian Negara yang melibatkan orang nomor satu di Sultra.
IRFAN MUALIM / HERMAN