tegas. co. KONSEL, SULTRA – Staf Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terjaring tim Sapu Bersih Pungutan Liar (saber Pungli) Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Konsel masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Polres Konsel.
Kelima staf yang terjaring itu masing-masing Samsiar S. Maru, Herniati, Sutarmin, Hendra dan Husniati kini harus menjawab semua pertanyaan penyidik terkait pungutan liar yang dilakukan dalam pelayanan di Dinas Pendidikan dan kebudayaan itu. Terkait statusnya masih sebagai terperiksa dan belum menyandang status tersangka. Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Konsel, Iptu. Ismail Pali. SH kepada sejumlah wartawan diruangannya. Selasa (28/2).
Menurutnya, hari ini pemeriksaan kelima pegawai yang kita amankan kemarin dikebut, mudah-mudahan sebentar lepas magrib sudah tuntas. “Besok pagi kita akan gelar ekspos penetapan tersangkanya,”Uujarnya.
Menurut Kasat Reskrim ini, kelima staf dinas Pendidikan dan kebudayaan Konsel belum dilakukan penahanan, karena kelimanya masih kooperatif dan bersedia untuk kembali di mapolres untuk menghadiri pemeriksaan dari penyidik. “Kami tidak lakukan penahanan, karena mereka masih berstatus saksi, jika nanti hasil pemeriksaan dianggap memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka, maka upaya penahanan akan dilakukan,”Akunya.
Mantan Kapolsek Laeya itu menjelaskan, dari OTT tersebut pihaknya telah mengamankan beberapa Barang Bukti (BB). Berupa 3 Unit Laptop, 4 unit Handpone, ribuan dokumen serta uang tunai puluhan juta rupiah.
” Nilainya kami belum bisa sebutkan secara rinci yah, nantilah besok disebutkan jumlahnya saat gelar ekspos yang jelas jumlahnya sangat pantastis,”Jelasnya.
Dikatakan, sejauh ini hasil pemeriksaan, penyidik sudah bisa petakan yang mana penerima uang kemarin saat gelar OTT. Untuk diketahui guru-guru yang berurusan tersebut, mulai dari guru PAUD, TK, SD, SMP, Satap serta Tenaga Pengawas.
“Selanjutnya Polisi masih akan memanggil salah satu staf dengan inisial VV kebetulan dia juga masuk dalam Tim Verifikasi berkas pencairan dana sertifikasi tersebut,”Tegasnya.
Perwira dua balak dipundak itu menambahkan, perintah Presiden serta peraturan ASN tidak ada yang menyebutkan serta perintahkan untuk bayar membayar, walaupun itu tanda terima Kasih, apalagi didaftar secara rinci dan lengkap nama serta nilainya. Yang jadi pertanyaan uang tersebut hasil pungutan peruntukannya untuk apa dan buat siapa?.
MAHIDIN / HERMAN