Ini Jadwal MK Menyelesaikan Sengketa PHP Kada Serentak 2017

tegas.co, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyusun jadwalkan pelaksanaan dan perkembangan penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (PHP Kada) Serentak Tahun 2017.

Ketua Mahkamah Konstitusi RI. Arif Hidayat. FOTO : Int

Dalam konfrensi pers yang digelar tanggal 27 Februari 2017, Ketua MK Arief Hidayat mengatakan, pihaknya menerima permohonan PHP dalam jangka waktu 3 hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi, Kabupaten dan Kota setempat mengumumkan hasil penghitungan suara berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016.

“Untuk registrasi seluruh permohonan yang telah diterima akan dilaksanakan pada tanggal 13 Maret 2017,” ujarnya.

Tanggal 16 hingga 22 Maret 2017, pihaknya akan menggelar sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

“Itu akan dilanjutkan dengan pemeriksaa  persidangan dari tanggal 20 sampai 24 Maret 2017 dan hasilnya akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) tanggal 27-29 Maret 2017,” rinci Arief.

Tanggal 30 Maret hingga 5 April 2017, tambahnya, akan digelar sidang pleno pengucapan putusan dismissal. Jadi, perkara-perkara yang terbukti tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan akan diputus. Dengan demikian, akan dapat diketahui perkara-perkara yang masuk ke tahap pemeriksaan persidangan selanjutnya.

“Terhadap perkara itu, akan menggelar persidangan lanjutan pada 6 April hingga 2 Mei 2017. Hasil pemeriksaan dibahas dan diputus dalam RPH pada 3 sampai 9 Mei 2017,” rincinya.

MK akan memutus perkara-perkara tersebut pada 9 sampai 10 Mei 2017. Dengan demikian seluruh perkara perselisihan hasil Pilkada serentak akan dituntaskan pada tanggal 19 Mei 2017, sesuai dengan perkembangan perkara yang masuk.

“Sesuai ketentuan, MK menyelesaikan perkara PHP Kada serentak paling lama 45 hari kerja sejak perkara diregistrasi,”Tutupnya

IRFAN MUALIM / HERMAN