tegas. co. KONSEL. SULTRA – Kasus penggelapan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Wonuakongga, Kecamatan Laeya, Kab. Konawe Selatan (Konsel) Prov. Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun anggaran 2016 telah masuk ke tahap Penyidikan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel, Ramadan. SH. MH kepada awak media ini.
Menurutnya, penyelidikan atas kasus dugaan penggelapan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tersebut naik ke penyidikan. Dengan demikian maka sudah ada tersangka dalam kasus ini, dalam hal ini mantan kepala Desa Wonua Kongga Kecamatan Laeya La Ode Sulema
“Kerugian Negara dalam kasus ini mencapai 250 juta lebih, hasil ini adalah hasil audit kejaksaan sendiri,”Ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Andoolo Ramadhan SH.
Dijelaskan, dalam kasus ini modus operandinya adalah, tersangka (Laode Sulema red) mencairkan anggaran ADD dan DD tahap Dua tahun 2016 dengan jumlah 300 jutaan lebih, dia hanya bayarkan honor atau intensif aparat desa sekitar 40an juta saja, selebihnya uang tersebut sekitar 250 jutaan itulah yang dia bawah kabur.
“Dana yang di duga digelapkan itu adalah Biaya Operasional PKK, LPM, BPD, Tunjangan Sekretaris Desa dan Tunjangan Bendahara serta untuk Pembangunan Fisik Desa,”Jelasnya.
Sejauh ini pemeriksaan sebagai tersangka belum dilakukan, pihak Kejaksaan sudah melayangkan surat panggilan pertama namun dia tidak penuhi, rencananya pekan depan kami akan lakukan pemanggilan kedua, jika belum dipenuhinya maka kami akan layangkan lagi panggilan ketiga, jika masih mangkir maka kami akan jadikan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
MAHIDIN / HERMAN