tegas.co, JAKARTA – Kota Kendari dan Kabupaten Bombana masuk diantara 22 Daerah yang mendaftarakan gugatannya di Mahkama Konstitusi (MK) terkait gugatan Perkara Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada serentak tahun 2017.
Juru Bicara (Jubir) MK, Fajar Laksono mengatakan, pihakya akan menerima permohonan dalam jangka waktu 3 hari kerja setelah KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota setempat mengumumkan hasil penghitungan suara sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016, Selasa (28/2).
Sejauh ini, lanjutnya, MK telah menerima 20-an permohonan PHP Kada dari 101 daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak yakni Kota Kendari, Salatiga, dan Yogyakarta, Bombana, Takalar, Gayo Lues, Dogiyai, Pulau Morotai, Jepara, Nagan Raya, Tebo, dan Sarmi.
Selanjutnya, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sarolangun, , Tasikmalaya, Aceh Timur, Aceh Utara Pidie, Aceh Singkil, Bengkulu Tengah dan Sorong.
Pasangan calon yang mendaftarkan gugatannya tersebut selanjutnya akan diperiksa oleh panitra termasuk dari majelis hakim untuk selanjutnya di sidangkan. Jika memenuhi syarat maka permohonan PHP tersebut akan ditindak lanjut dengan persidangan. Tetapi jika tidak memenuhi syarat sesuai dengan materi yang akan di sidangkan, MK akan mengembalikan berkas kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan.
IRVAN MUALIM / HERMAN