tegas.co,KENDARI, SULTRA – Deadline Walikota Kendari DR Ir. H Asrun M.Eng Sc tentang pengosongan pasar panjang di Kelurahan Bonggoea Kecamatan Kadia Kota Kendari tanggal 28 Februari 2017 ditepati pedagang.
Seluruh pedagang di pasar panjang yang selama ini menjadi lokasi melakukan transaksi jual beli, secara ikhlas menerima perintah Walikota untuk mengosongkannya untuk kemudian pindah di Pasar sentral Wuawua yang telah dibangun dan diresmikan akhir tahun 2016 lalu.
Puing-puing bekas bangunan kios dan lapak termasuk sampah masih berserakan di lokasi pasar panjang. Nampak juga terlihat puluhan pedagang masih terus melakukan pembongkaran sendiri atas kios, warung dan lapak mereka dan selanjutnya pindah di pasar sentral Wuawua.
Menurut Muh Jainal salah seorang pedagang dipasar panjang mengaku, pembongkaran kios dan lapak miliknya dengan kesadaran dirinya dan tidak merasa keberatan, mengingat di pasar sentral yang baru tersebut telah memiliki lods dan tinggal mengisinya saja. “Batasnya hari ini, karena itu kami bongkar sendiri bangunan kami untuk kemudian kami gunakan di pasar sentral yang baru,”Katanya kepada awak media ini saat ditemui di pasar panjang sore tadi.
Menurutnya, batas waktu pengosongan pasar panjang sampai hari ini 28 Februari 2017. Tetapi karena kendala hujan, masih banyak kios dan lapak yang belum terbongkar secara keseluruhan. Namun demikian, pedagang di lokasi ini memastikan sudah akan mengosongkan tempat ini.
Hanya saja, pedagang sembako ini berharap kepada pemerintah Kota Kendari untuk menurunkan biaya sewa lods di pasar sentral yang dinilai terlalu mahal, meski itu dapat dicicil.
“Kami minta agar sewa lods di pasar yang baru tersebut di turunkan. Biayanya yang mencapai Rp 75 juta pertahun sangat tinggi sekali bagi kami. Meski saat ini saya sudah panjar Rp 35 Juta,”Ujarnya berharap.
ODEK / HERMAN