Lima Staf Dinas PK Konsel di Tetapkan Sebagai Tersangka Pungli

tegas. co. KONSEL. SULTRA – Operasi Tangkap Tangan oleh tim Satuan Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan (Konsel) di dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Selatan, Senin (27/2) dua hari lalu resmi menetapkan tersangka.

Kapolres Konsel AKBP H Hendrik Widyana S.Ik didampingi Wakapolres, Kasat reskrim dan kasubag Humas menunjukkan barang bukti hasil OTT di dinas Pendidikan dan kebudayaan konsel dalam konfrensi Pers di Mapolres. FOTO : MAHIDIN

Tersangka dalam OTT tersebut masing-masing  Herniati, Sutarmin, Hendra dan Husniati, Viviawati . Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik Polres yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Konsel Iptu Ismail Pali SH melakukan penyidikan terhadap lima staf yang terjaring OTT senin (27/2) lalu.

Iklan Pemkot Baubau

Kapolres Konsel AKBP H. Hendrik Widyana S.IK mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, lima orang staf Dinas PK Konsel resmi kita tetapkan sebagai tersangka, yakni masing-masing lelaki inisial Sutarmin   (33) PNS alamat Kelurahan Potoro Kec. Andoolo, lelaki, Husniati  (35) honorer, alamat Desa Kiayea Kec. Palangga ,  Hendra (28) honorer Pegawai Tidak Tetap (PTT) , alamat Desa Wadonggo Kec. Tinanggea, Herniati (28) Perempuan Pegawai Tidak tetap (PTT) Alamat desa Tolihe Kec. Baito dan terakhir perempuan Viviawati (30) honorer alamat Desa Anese Kec. Andoolo Barat.

“Kelima staf ini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Pungutan liar yang dilakukan di kantor Dinas Pendidikan dan kebudayaan konawe Selatan,”Ujarnya Kapolres saat  menggelar konferensi pers di Mapolres Konsel. Rabu (01/3).

Menurutnya, modus operandi dalam kasus ini, semua guru yang lagi berurusan mulai dari guru TK/PAUD, SD, SMP, SMP Saatu atap (Satap) dan Pengawas SMP menyelipkan sejumlah uang dengan jumlah berfariasi mulai dari Rp. 50 ribu hingga Rp. 100 ribu, dengan alasan untuk memperlancar pengusulan berkas pencairan dana sertifikasi.

“Untuk Barang Bukti (BB) uang kertas seluruhnya berjumlah Rp. 51.320.000 dengan rincian, pengusulan sertifikasi jenjang TK/PAUD sebesar Rp. 2.350.000, sertifikasi jenjang SD sebesar Rp. 37.270.000 dan sertifikasi jenjang SMP Rp. 11.700.000 dan beberapa BB lainnya, seperti 3 unit laptop dan 4 unit Handpone,’Ungkapnya.

Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Konsel, Iptu. Ismail Pali. SH menambahkan, untuk pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001.

“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp. 250 juta,”Ujarnya menambahkan.

Mantan Kapolsek laeya itu mengaku, setelah menetapkan lima staf Dinas Pendidikan dan kebudayaan konsel sebagai tersangka atas kasus Pungli, penyidik akan segera melakukan pengembangan. Dalam pengembangan ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru

“Kepala Bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe Selatan termasuk Kepala dinasnya DR Busnawir juga akan di panggil untuk dimintai keterangan terkait penyidikan kasus Pungli tersebut,”Tandasnya.

MAHIDIN / HERMAN