tegas. co. KONSEL. SULTRA – Penginputan Pengusulan berkas penerima dana sertifikasi guru se Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sultra tahap pertama tahun 2017, dipastikan akan terhambat dimana deadline waktu batas pengusulan tanggal 27 Februari tahun ini.
Bertepatan dengan penangkapan kelima staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Konsel yang ditugaskan untuk menginput data tersebut, melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polres Konsel.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Konsel, Ir. Drs. H. Sjarif Sajang. M. Si merasa sangat prihatin.
“Mendengar ada staf Dinas PK di OTT sedang melakukan praktek pungli, oleh Tim Saber Pungli saya sangat prihatin sekali dengan kondisi seperti itu. Karena diberbagai kesempatan, baik itu dirapat-rapat umum Pak Bupati, Wakil dan saya sendiri selalu sampaikan dan tekankan agar bekerja sesuai aturan, ” ujarnya. Kamis (02/3/2017).
Ke depan tidak boleh lagi terjadi, Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang-Undang secara terstruktur dan sistematis itu sangat jelas sanksinya, mulai dari ditahannya gaji ataupun sampai pada pemecatan.
Saat ini, lanjut dia, proses hukum sedang berjalan, pemda tidak mau campuri serta intervensi. “Kita persilahkan serta menghargai aparat kepolisian dalam bekerja secara profesional, kita juga sangat mendukung Tim Saber Pungli dalam bertugas dilapangan,”tegasnya.
Jenderal PNS Konsel itu berharap, dengan kejadian ini penegakan disiplin ASN Konsel ke depan bisa berjalan dengan baik, serta peristiwa tersebut tidak terulang lagi.
“Kita akan segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian mudah-mudahan ada jalan serta undang-undang meringankan, kita akan minta penangguhan penahanan. Kalau tidak ada jalan maka kita akan segera mencari pengganti mereka, tentunya yang mengerti tentang penginputan tersebut, karena kalau dibiarkan berlarut-larut akan berdampak negatif pada ribuan guru penerima sertifikasi se Konsel, ” tutupnya.
MAHIDIN/MAS’UD