tegas.co, KONSEL, SULTRA – Lima tersangka Pungutan Liar di dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe Selatan yang ditangkap oleh Tim OTT Sapu Bersi pungutan liar Polres Konsel masih bisa menghirup udara segar. Meski status tersangka dan di tahan di Mapolres Konsel, Lima staf Dinas PK Konsel tersebut tidak di kurung dalam sel tahan Polres Konsel.
Sejak dinyatakan tersangka dan di tahan ke lima staf tersebut tidak menempati sel tahanan, tetapi menginap di salah satu ruangan kosong di mapolres Konsel. Tidak di masukkannya ke dalam sel tahahan, disebabkan Sel tahanan Polres sudah penuh oleh tahan lainnya, serta tidak adanya sel tahanan perempuan.
“Ia benar, ke lima tersangka Pungli masing-masing Herniati (28) Husniati (35), Viviawati (30), Hendra (29) dan Sutarmin (33) telah dilakukan penahanan sejak diresmikan sebagai tersangka. Hanya saja karena sel tahan penuh, maka ke lima tersangka tersebut tidak di masukkan dalam sel, tetapi di salah satu ruangan di mapolres Konsel,’ujar kasat reskrim Polres Konsel Iptu Ismal Pali SH, kepada awak media ini, Rabu (1/3).
Menurutnya, kelima tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan di dalam sel tahanan di karenakan kelimanya kooperatif dan tidak akan melarikan diri, termasuk menghilangkan barang bukti yang telah Polres sita. “Ia mudah-mudahanlah mereka terus koperatif dan tidak di masukkan dalam sel tahanan,”Katanya.
Mantan Kapolsek Laeya itu mengaku, setelah menetapkan lima tersangka dan menahannya untuk pengembangan lebih lanjut, penyidik Polres masih akan melakukan pengembangan terkait Pungli di dinas pendidikan dan kebudayaan Konsel dan akan memanggil Kepala Bidang dan kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan konsel.
“Insyah Allah dalam waktu yang tidak lama, Penyidik Polres akan mengagendakan pemanggilan terhadap pejabat-pejabat yang dimaksud,”Tandasnya.
MAHIDIN / HERMAN