tegas.co, MUNA, SULTRA – Mantan Pejabat Bupati Muna Drs. Muh Zayat Kaemuddin M.Si memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Raha dalam rangka dimintai keterangannya sebagai saksi atas dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 200 Milyar Tahun 2015 di Kabupaten Muna, Jum,at (3/3).
Pemeriksaan mantan kontestan Pilwali Kota kendari itu diperiksa selama tiga jam atau sekitar pukul 09.00 – 12.00 Wita di ruang Kepala seksi Intel Kejari Raha. Derik sapaan akrab Muh Zayat kaemuddin itu diperiksa langsung oleh penyidik dalam hal La ode Abdul Sofian SH yang juga menjabat sebagai kasi Intel Kejari Raha.
Pemanggilan mantan Kepala Biro Ortala pemerintah provinsi Sultra itu di layangkan oleh penyidik Kejari Raha pekan lalu dan dihadiri pada hari Jum,at (3/3).
“Mantan Pj Bupati Muna Muh Zayat Kaemuddin kami panggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pencaiaran Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 200 Milyar pada tahun 2015 lalu. Pak zayat cukup kooperatif apa yang kami pertanyakan terkait dugaan korupsi yang sementara dalam penyikan kejaksaan negeri Raha,”Ujar kepala seksi Intelegen Kejari Raha La ode Abdul Sofian SH, kepada awak media ini, Jum,at (3/3).
Menurut Sofian SH, atas keterangan yang disampaikan oleh mantan Pj Bupati Muna itu, kasus yang lagi dalam penyidikan tersebut mulai ada titik terang. Untuk itu untuk menetapkan adanya tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana DAK tahun 2015 ini pihak kejaksaan tinggal menunggu hasil ekspos.
“Tunggu saja akan kami sampaikan kapan kami akan lakukan ekspos oleh Pimpinan kami dalam hal ini kepala Kejaksaan Negeri Raha,”Tandasnya.
Sementara itu mantan PJ Bupati Muna Zayat Kaimoeddin, saat dikonfirmasi usai pemeriksaannya terkait pencairan dana DAK tersebut mengatakan, kehadiran saya di kejaksaan dalam rangka memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan dan semua telah diberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaiakan.
“Terkait pencaiaran anggaran DAK tahun 2015 itu bukan kewenangannya saya, tetapi pencairan dana DAK itu ada teknis yang menanganinya,”Ujarnya kepada awak media ini.
Menurutnya, Dalam pencairan anggarann tersebut kemudian ada proyek menyebrang tahun, maka ada UU kepres Nomor 4 yang menjelaskan, jika lewat waktu pekerjaan maka ada denda
“Berbicara Persoalan pembayaran itu bukan urusan saya, sama halnya dengan pungutan Suara Ulang (PSU), putusan Mahkama Konstitusi (MK), apa bedanya, anggaran tahun ini bisa dianggarkan tahun depan, tingal kita buat payung hukumnya. Jelasnya kami tidak tahu kalau ada anggaran proyek cair menyebrang tahun, kalaupun itu ada bukan urusan saya,’Tegansya.
Untuk diketahui, sebelum memeriksa mantan PJ Bupati Muna Zayat Kaimoeddin, Kejari sudah lebih dulu memeriksa Sekretariat Daerah Kab.Muna dan Ketua DPRD Kab Muna terkait pencairan dana DAK Tahun 2015 lalu.
ROS / HERMAN