Modus Baru, Bendahara Dikbud di Kecamatan Diambil Alih Bendahara Kabupaten

tegas.co, KONSEL, SULTRA – Entah kebijakan baru apa lagi yang diambil oleh pimpinan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Selatan dengan mengambil alih bendahara Kecamatan kepada  Bendahara Kabupaten.  Bendahara Kecamatan yang selama ini di fungsikan untuk melayani pembayaran gaji, tunjangan dan lainnya di setiap kecamatan kini sudah tidak lagi, karena tugas bendahara Dikbud Kecamatan sudah diambil alih oleh bendahara Dikbud di Kabupaten.

Iklan Pemkot Baubau
Pemerhati Pendidikan dan pegiat LSM di Konsel Betzar. FOTO : Ist

Kebijakan baru tersebut sangat disayangkan oleh sejumlah kepala sekolah dan Guru Sekolah dasar se Konsel, termasuk dari pemerhati Pendidikan di Konsel. “Kami juga kaget kenapa harus menerima gaji, tunjangan dan mengampra di Kantor Dikbud Konsel, dimana selama ini hanya dilakukan di kantor Dikbud Kecamatan melalui Bendahara Kecamatan,”Ujar salah seorang guru dengan nada heran tanpa mau menyebut namanya di media ini.

Menurutnya, kebijakan yang diambil dengan tidak memfungsikan lagi bendahara Kecamatan dan menyatukannya di bendahara Kabupaten tersebut sangatlah menyulitkan bagi kami yang ada di desa dan kecamatan yang jauh dari Ibukota kabupaten di Andoolo. “Mohon ini harus menjadi perhatian dari Pemerintah kabupaten dalam hal ini Bupati, termasuk kepala Dinas untuk mengembalikan ke bendahara kecamatan,”Ujarnya penuh harap.

Sementara itu pemerhati pendidikan di Konsel Betzar mengatakan, kebijakan baru di dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konsel itu perlu dipertanyakan apa motifnya. Mengingat selama ini pelayanan keuangan yang dilakukan oleh bendahara Kecamatan sudah sangat meudahkan bagi Kepala sekolah dan guru-Guru SD se Konsel. “Kenapa saat ini disatukan lagi di kabupaten, dan ini tentunya sangat menyusahkan bagi pelayanan gai dan lainnya terhadap guru,”Ujarnya kepada awak media ini, Senin (6/3) saat ditemui di Andoolo.

Menurutnya, Operasi Tangkap Tangan di dinas Dikbud Konsel beberapa waktu lalu itu tidak membuat jerah bagi pengambil kebijakan di dinas Pendidikan Konsel. “Jangan sampai ini modus lagi, supaya setiap guru terima gaji, tunjangan dan pengamprahan tersebut ada lagi pungutan yang dipungut lagi oleh bendahara,”Katanya dengan nada curiga.

Betzar yang juga aktifis LSM PP Otda itu mengaku, kebijakan Dinas Dikbud Konsel dengan tidak memfungsikan Bendahara Kecamatan dan memindahkan ke bendahara kabupaten untuk di evaluasi ulang. Pasalnya, jika ini diberlakukan untuk seterusnya, maka seluruh guru-guru dan kepala sekolah akan kembali di dinas Dikbud Konsel untuk berurusan dan pastinya tugas pokoknya akan terbengkalai.

“Kami minta kepada pemerintah Kabupaten, termasuk di Dinas Pendidikan Konsel untuk mengevaluasi kebijakan tersebut dan mengembalikan fungsi bendahara kecamatan,”Tandasnya.

MAHIDIN / HERMAN

Komentar