​BPJS Ketenagakerjaan dan Kajari Kolaka Tandatangani MoU Bantuan Hukum

tegas.co, KOLAKA, SULTRA – BPJS Ketenagakerjaan Sultra dengan kejaksaan negeri Kolaka menandatangi nota kesepahaman untuk memberikan edukasi dan bantuan hukum bagi perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya di BPJS ketenagakerjaan. Maksud dan tujuan MoU ini adalah kewajiban dan perusahaan dan hak pekerja dapat terpenuhi, guna mengatasi tunggakan dan banyaknya perusahaan yang belum mendaftarkan jaminan para pekerjanya  di BPJS ketenaga kerjaan Sultra. Jum,at (3/3) lalu.

Iklan Pemkot Baubau
Penyerahan Nota kesepahaman anatara BPJS Ketenaga kerjaan dan Kejari Kolaka. FOTO : LAN
Penyerahan Nota kesepahaman anatara BPJS Ketenaga kerjaan dan Kejari Kolaka. FOTO : LAN

Nota kesepahaman ini dilakukan karena peran Kejari Kolaka sangat diperlukan, untuk memberikan pembelajaran, bantuan hukum hingga tindakan hukum bagi perusahaan yang belum membayarkan jaminan ketenagakerjaan. MOu tersebut seperti yang telah diatur dalam udang – undang no. 24 tahun 2011 tentang BPJS.

Menurut kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Jefferdian, SH, MH mengatakan, pihaknya akan memberikan edukasi kepada perusahaan yang ada di Kolaka, agar patuh kepada aturan tersebut.

Sementara itu, kepala cabang BPJS ketenagakerjaan Sultra La Uno mengatakan, MoU ini dilakukan sebagai motivasi bagi perusahaan agar menunaikan kewajibannya
tetapi penindakan dari kejari merupakan langkah terakhir yang akan dilakukan dan mengedepankan pendekatan dengan perusahaan.

“Berdasarkan data BPJS ketenagakerjaan Sultra, hingga bulan desember 2016 lalu, hanya ada 40 persen perusahaan yang mendaftar dari jumlah keseluruhan sekitar 7.000 perusahaan. Olehnya BPJS ketenagakerjaan menghimbau agar perusahaan tidak melalaikan kewajibannya, sebab jaminan tersebut merupakan hak para pekerja,”Ujarnya.

LAN / HERMAN

Komentar