tegas. co. KONSEL, SULTRA – Peran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam melaksanakan tugas dilapangan, seperti Problem Solving atau mediasi dalam penyelesaian suatu masalah di masyarakat sangat dibutuhkan.
Mengingat banyaknya permasalahan dimasyarakat, olehnya itu sangat diperlukan mediator dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut melalui kesepakatan kedua belah pihak, tanpa harus menempuh jalur hukum.
Hal itulah yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Baito, Kec. Baito, Kab. Konawe Selatan (Konsel) Prov. Sultra, Brigadir Polisi Made Sudanta. Dengan melakukan problem solving hak asuh anak antara Runta (wanita) dengan Slamet (pria) dengan memperebutkan hak asuh anak mereka yang bernama Reni, ungkap Kasubbag Humas Polres Konsel, AKP Yusuf Muluk Tawang kepada awak media ini. Selasa (07/3/2017).
Lanjut dia, petugas Bhabinkamtibmas Desa Baito melakukan memediasi, sehingga permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan cepat. Pertemuan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2017 di Desa Baito, yang dihadiri langsung kedua belah pihak antara Runta dan Slamet dan disepakati hak asuh anak jatuh pada orang tua Runta, serta sebidang tanah lokasi rumah diwariskan kepada anak mereka, Reni. Kesepakan tersebut dituangkan dalam berita acara dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak, jelas mantan Kapolsek Laeya itu.
“Dalam melaksanakan problem solving tersebut dihadiri oleh Plt Kepala Desa Baito, Arisman, S.Ip, Kepala Dusun IV, Evi. SH serta Keluarga kedua belah pihak,”Tutupnya.
MAHIDIN / HERMAN
Komentar