Tersinggung Setelah Ditampar Anak Belia Ini Membunuh

tegas. co. KONSEL. SULTRA – Jajaran Tim Reserse Kriminal dan Sat Intelkam yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Konsel, Iptu Ismail Pali. SH, terus melakukan pengembangan yang berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Puuwewu, Kec. Benua, Kab. Konawe Selatan (Konsel) Prov. Sultra, pada hari minggu tanggal 5 Maret 2017 sekitar pukul 10:00 wita.

Iklan Pemkot Baubau
Kasat Reskrim Polres Konsel Iptu Ismail Pali. SH. FOTO : MAHIDIN
Kasat Reskrim Polres Konsel Iptu Ismail Pali. SH. FOTO : MAHIDIN

Setelah mengamankan pelaku (Tersangka red) dan beberapa barang bukti, penyidik juga langsung melakukan pemeriksaan secara intensif kepada tersangka sehingga membuat perkara tindak pidana pembunuhan tersebut semakin terang.

“Dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengambil keterangan beberapa orang yang berada disekitar TKP, sehingga dalam kurun waktu kurang dari 12 jam Tim Reserse Kriminal dan Sat Intelkam Polres Konsel bersama Unit Identifikasi berhasil mengembangkan perkara tersebut dan telah mengamankan pelaku serta beberapa barang bukti, ” ungkap Kasat Reskrim Polres Konsel, Iptu Ismail Pali. SH kepada awak media ini. Selasa (07/3/2017).

Mantan Kapolsek Laeya itu menjelaskan, tindak pidana penganiayan yang mengakibatkan meninggal dunia (pembunuhan red) tersebut dilakukan oleh Hamzah alias Anca (26), pekerjaan tani alamat Desa Puwewu, Kec. Benua, Kab.  Konsel. Dengan korbannya seorang lelaki bernama Syamsudin alias Daeng Jiwa (26) pekerjaan tani, juga beralamat  di Desa Puwewu, Kec. Benua, terangnya.

Kronologis kejadian : Awalanya tersangka bersama rekanya yakni masing-masing Aris, Acong, Jusri dan Merri, melakukan pesta Minuman Keras (Miras) dengan meminum minuman tradisional (tuak red) dirumah tersangka, setelah berpesta miras tersangka dan ke Empat rekanya pindah  kerumah Daeng Numpu. Sekitar satu jam berpesta miras dirumah Daeng Numpu, tersangka bersama ke Empat orang rekannya berpindah tempat lagi kerumah Daeng Ewa, dengan masih melakukan kegiatan yang sama yakni berpesta miras.

Karena kebanyakan mengkonsumsi miras tradisional tersebut tersangka kemudian mabuk dan tertidur dirumah Daeng Ewa, sedangkan ke Empat orang temannya memilih pulang kerumah masing-masing. Kurang lebih setelah masuk waktu Shalat Isya, tersangka kemudian terbangun dan langsung menonton TV dirumah Daeng Ewa, kemudian sekitar pukul 10.00 wita (Jam 10 malam red) tersangka bertemu korban didepan rumah Daeng Ewa kemudian tersangka bertanya kepada korban, ” Bagaimana besok jadi sabung ayam ” namun korban menjawab dengan nada kasar dan menggunakan bahasa Makassar ” Apa kau tanya-tanya sabung ayam ” sambil menampar wajah tersangka.

“Tidak terima atas perlakuan korban tersangka kemudian menarik badiknya yang memang sudah dibawanya pada saat hendak keluar rumah lalu menusukan dibagian perut korban sebnyak satu kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia,”Terang perwira dua balak dipundaknya itu.

Ditambahkan, tersangka diduga telah melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, disangkakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Untuk diketahui sejak diringkus pada minggu malam tanggal 5 Maret sekitar pukul 10:00 wita, tersangka langsung digiring ke Mapolres Konsel dan mendekam di rumah tahanan Mapolres Konsel.

MAHIDIN / HERMAN

Komentar