Pelayanan SKCK di Polres Muna Secara Online

tegas.co, MUNA, SULTRA – Jika sebelumnya masyarakat yang hendak mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pemohon dapat langsung menemui pejabat di Kepolisian untuk mendapatkannya. Tetapi kini Polres Muna sudah memberlakukan pelayanan SKCK secara online. Pemberlakukan tersebut  sejak tanggal 6 maret 2017.

Pelayanan Surat keterangan catatan kepolisian di Polres Muna secara online. FOTO : ROS
Pelayanan Surat keterangan catatan kepolisian di Polres Muna secara online. FOTO : ROS

“Saat ini pelayanan SKCK bagi warga sudah dapat dilayani melalui online. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah pelayanan kepada seluruh masyarakat setiap yang ingin mengurus SKCK di kantor Polisi baik itu di Polres atau di Polsek-Polsek,”Ujar kapolres Muna melalui Kasat Intelkam Iptu Kaharudun Kaendo di Mapolres Muna,Rabu( 8/3).

Dikatakan, untuk pelayanan SKCK melalui online tersebut dengan cara mengunggah  atau mengupload, dokumen yang dipersaratkan serta mengisi formulir yang telah disediakan dan melengkapi permintaan seperti Foto copi KTP, Surat Keterangan dari kelurahan dimana berdomisili, Surat keterangan dari Polsek dimana berdomisili dan Pas foto 4×6 sebanyak 6 lembar.Selanjutnya di kirim melalui email atau aqount yang tersedia. “Adapun biayanya sebesar 30 ribu rupiah untuk penerbitan SKCK,”Katanya.

Menurut perwira dua balak dipundak itu, pemungutan biaya tersebut sesuai PP RI NO 50 tahun 2016 tarif atas jenis penerimaan bukan pajak yang berlaku pada instansi Polri. Pemungutan biaya dari 10 ribu rupiah menjadi 30 ribu rupiah berlaku seluruh wilaya Indonesia.Masa berlaku SKCK 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. “Jika telah melewati masa berlakunya SKCK dapat diperpanjang Kembali,”Terangnya.

Iptu Kaharudin Kaendo berharap, dengan diberlakukannya Pelayanan SKCK Oline,Pelayanan lebih maksimal dan tidak ada lagi ada pungutan liar (Pungli) oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab,”Tandasnya.

ROS / HERMAN

Komentar