Kejari Panggil Dua Pejabat Lagi Terkait Dugaan Korupsi DAK 2015

tegas.co, MUNA, SULTRA – Setelah memanggil mantan Pj Bupati Muna Drs. Muh zayat Kaemuddin, M.Si, ketua DPRD Muna Mukmin Naini dan Sekretaris Daerah Muna Nurdin Pamone SH , kini Kjaksaan Negeri Raha kembali memanggil dua pejabat teras di Muna yakni Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Ari Aziz  dan Kepala Bapeda Muna La Mahi.

Iklan Pemkot Baubau
Kepala Kejaksaan Negeri Raha Badrut Tamam SH. MH
Kepala Kejaksaan Negeri Raha Badrut Tamam SH. MH

Kepala Kejaksaan Negra Raha Kab.Muna Badrut Tamam, SH, MH mengatakan, kedatangan dua pejabat tersebut di Kejari Muna bukan untuk diperiksa terkait kasus DAK tetapi hanya melakukan koordinasi. “Mereka datang hanya untuk berkoordinasi, karena mereka itu pejabat yang baru di lingkup opemerintah Kabupaten Muna,”Ujarnya kepada awak media ini Kamis (9/3).

Menurut Badrut Tamam, mereka hadir atas kemauan sendiri dan rencananya kejaksaan Negeri Muna akan memanggil mereka pada Jumat, (10/3) besok. “Jumat nanti kita akan mintai keterangannya,”Terangnya..

Kasus DAK tahun 2015 lalu ditengarai digunakan menyalahi mekanisme. Uang sebesar Rp 200 miliar tersebut justru digunakan pada tahun 2016 atau menyeberang tahun dari peruntukannya. Beberapa Pejabat eselon dua di lingkup Pemkab Muna ikut diperiksa oleh penyidik kejaksaan terkait masalah tersebut.

Kasi Intel  Pemkab Muna, La Ode Abdul Sofyan, saat ditanya  apakah dalam pembahasan anggaran tahun 2016 lalu yang dilakukan oleh TAPD sudah sesuai dengan program atau tidak?

“Nanti kita akan diketahui kesimpulannya dalam waktu dekat,”Katanya singkat.

ROS / HERMAN

Komentar