tegas.co, PROBOLINGGO, JATIM – Untuk meningkatkan pelayanan kepada wisatawan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Probolinggo melakukan pembenahan pada tarif angkutan wisata, seperti jeep dan kuda. Tujuannya, dengan adanya tarif baru ini tidak ada lagi keluhan dari wisatawan terkait tarif angkutan wisata yang dirasa mahal.
Operator jeef hardtop wisata Gunung Bromo, tidak bisa lagi menarik tarif angkutan wisata dengan sesuka hati. Sebab, sudah ada kesepakatan tarif yang mulai berlaku pada tahun 2017 ini.
Jika ada melanggar aturan tarif yang telah disepakati, maka operator akan dicoret sebagai angkutan wisata Bromo. Semua itu tertuang dalam surat kesepakatan yang disepakati oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Budaya (Disporanda), Forpimka Sukapura, serta pagayuban jeep hardtop.
Kepala Disporanda Kabupaten Probolinggo Sidiq Widjanarko membenarkan, adanya kesepakatan itu. “Alhamdulillah, semua bisa kumpul dan membahas bersama. Akhirnya, telah disepakati tarif angkut wisata Bromo terbaru,’Ujarnya kepada awak media ini saat ditemui di Kantornya..
Menurut sidiuq Widjanarko, dari pertemuan itu terungkap, selama ini belum ada tarif paten untuk angkutan wisata Bromo. Setelah adanya kesepakatn ini, maka semua operator wajib tunduk dan melaksanakan kesepakatan tersebut.
“Kesepakatan tarif baru itu sudah ditandatangani bersama. Baik dari Forpimka, paguyuban jip dan taft, maupun kuda, tegas Sidiq . Selain itu, dikatakan Sidiq, dalam surat kesepakatan bersama itu juga dijelaskan perihal sanksinya,”Katanya menegaskan.
Dijelaskan, jika ditemukan operator angkut wisata Bromo yang nakal atau melanggar tarif, maka akan dikenai sanksi. Sanksi pertama, operator tidak boleh mengangkut penumpang wisata Bromo selama satu bulan. “Jika kembali melanggar, maka dicabut atau dicoret sebagai angkutan wisata Bromo. Dalam artian, sudah tidak boleh jalan atau mengangkut penumpang di wisata Bromo. Karena itu, pengunjung yang merasa ditipu, maka bisa melapor ke kantor pusat informasi pengunjung di Bromo,”Jelasnya.
Berikut Tarif Baru Sewa Angkutan Wisata Bromo
Untuk tarif jeep, rute Ngadisari-Lautan Pasir pulang-pergi (PP) pada hari aktif Rp 200 ribu, untuk akhir pekan dan hari libur Rp 250 ribu; Ngadisari-Seruni Point PP hari aktif Rp 200 ribu, akhir pekan dan hari libur Rp 250 ribu. Tarif Ngadisari-Penanjakan 1, PP hari aktif Rp 350 ribu, akhir pekan dan hari libur Rp 400 ribu; Ngadisari-Penanjakan I-Savana-Pasir Berbisik PP hari aktif Rp 550 ribu, akhir pekan dan hari libur Rp 600 ribu.
Seterusnya tarif Sukapura-laut pasir PP untuk hari aktif Rp 300 ribu, akhir pekan dan hari libur Rp 350 ribu; Sukapura-Seruni Point PP pada harif aktif Rp 300 ribu, akhir pekan dan hari libur Rp 350 ribu.
Tarif Sukapura-Penanjakan I PP hari aktif Rp 450 ribu, akhir pekan dan hari libur Rp 450 ribu; Sukapura-Penanjakan I-Savana-Pasir Berbisik PP Rp 650 ribu, akhir pekan dan hari libur Rp 700 ribu.
Sementara itu, untuk tarif kuda jurusan Lautan Pasir-Tangga Bromo PP pada hari aktif Rp 100 ribu; akhir pekan dan hari libur Rp 125 ribu. Tarif Parkir Seruni Point- Puncak Seruni PP hari aktif Rp 100 ribu, akhir pekan dan hari libur Rp 125 ribu; Lava View-Bukit Metigen hari aktif Rp 50 ribu, akhir pekan dan hari libur Rp 75 ribu.
Diharapkan dengan penertiban tarif jeep hardtop ini, semuanya baik pengunjung maupun pelaku wisata bisa merasa nyaman dan tentunya peningkatan ekonomi di sektor wisata bisa dirasakan peningkatannya.
Setelah diputuskan terkait tarif baik itu Jeef Hardtop maupun kuda, Ketua Paguyuban Jeef hardtop Mat Acis mengatakan, pihaknya sudah lama menanti kesepakatan penetapan tarif terbaru tersebut. Mengingat, selama ini memang beredar keluhan adanya oknum operator angkut wisata Bromo yang dengan sesuka hati menaikkan tarif jeep hardtop. “Dengan tidak tertibnya tariff tersebut membuat wisatawan merasa di rugikan, apalagi saat liburan, banyak oknum yang nemanfaatkan moment dengan menaikkan tarif angkutan wisata,”Ujarnya saat ditemui tegas.co.
AHMAD SUGENG LAKSONO / HERMAN
Komentar