Hore…!!! BKN Terbitkan Perka Untuk Lindungi ASN

tegas.co, JAKARTA- Kabar gembira untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Indonesia. Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BKN nomor 5/2016 tentang Pedoman Kinerja Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit akibat kerja serta kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Sabtu (11/3/2017).

Hore...!!! BKN Terbitkan Perka Untuk Lindungi ASN
Hore…!!! BKN Terbitkan Perka Untuk Lindungi ASN FOTO : IRFAN

Menurut Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN, Warli, hal tersebut dilakukan guna melaksanakan ketentuan pasal 18 ayat 3 Peraturan Pemerintah RI nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Menurutnya, Perka BKN sangat penting karena tidak sedikit yang salah menafsirkan tentang hal tersebut.

Sehingga, selain berfungsi sebagai pedoman dalam penetapan kriteria tewas bagi ASN, Perka juga merupakan amanat undang-undang nomor 5 tahun 2014.

“Pada undang-undang nomor 5 tahun 2014, menyatakan bahwa BKN memiliki tugas untuk menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan manajemen ASN,” jelasnya

Warli menambahkan, Peraturan tersebut sangat bermanfaat, apalagi dalam menjalankan tugas  seorang ASN yang apabila  mengalami kecelakaan, cacat, dan penyakit maka dapat diberikan jaminan (dana).

“Soal jumlah jaminan yang diberikan kepada ASN itu akan dilihat dari penyebabnya,” imbuhnya.

IRFAN MUALIM

PUBLICIZER : MAS’UD

 

Komentar