tegas.co, JAKARTA- Kabar gembira untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Indonesia. Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) BKN nomor 5/2016 tentang Pedoman Kinerja Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit akibat kerja serta kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Sabtu (11/3/2017).
Menurut Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN, Warli, hal tersebut dilakukan guna melaksanakan ketentuan pasal 18 ayat 3 Peraturan Pemerintah RI nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Menurutnya, Perka BKN sangat penting karena tidak sedikit yang salah menafsirkan tentang hal tersebut.
Sehingga, selain berfungsi sebagai pedoman dalam penetapan kriteria tewas bagi ASN, Perka juga merupakan amanat undang-undang nomor 5 tahun 2014.
“Pada undang-undang nomor 5 tahun 2014, menyatakan bahwa BKN memiliki tugas untuk menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan manajemen ASN,” jelasnya
Warli menambahkan, Peraturan tersebut sangat bermanfaat, apalagi dalam menjalankan tugas seorang ASN yang apabila mengalami kecelakaan, cacat, dan penyakit maka dapat diberikan jaminan (dana).
“Soal jumlah jaminan yang diberikan kepada ASN itu akan dilihat dari penyebabnya,” imbuhnya.
IRFAN MUALIM
PUBLICIZER : MAS’UD
Komentar