Antisipasi Permasalahan Hukum, Bupati dan Kajari Tandatangai MoU 

tegas.co, MUNA, SULTRA – Pemerintah Kabupaten Muna melalui Bupati bersama dengan Kejaksaan Negeri melalui Kepala Kejaksaan Negeri Raha dalam rangka mengantisipasi permasalahan hukum di kabupaten Muna di laksanakan penandatangan Momorandum of Understanding (MoU) yang dilaksanakan di gedung Galampano Kantolalo, Senin (13/3).

Iklan Pemkot Baubau
Bupati Muna Rusman Emba foto bersama dengan Kejari Raha usai pendatangan MoU di Galampano.  FOTO : ROS
Bupati Muna Rusman Emba foto bersama dengan Kejari Raha usai pendatangan MoU di Galampano. FOTO : ROS

Penandatangan MoU tersebut dilakukan oleh Bupati Muna Rusman Emba dan kepala Kejaksaan Negeri Raha Badrut Tamam SH, MH. MoU tersebut dikhususkan kepada pendampingan dari Kejari Muna, jika menghadapi masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).

“Ini merupakan momentum antara pemerintah kabupaten Muna dan Kejaksaan Negeri Raha dalam penaganan masalah hukum bidang perdata. Artinya jika Pemerintah mendapat masalah hukum, pengacaranya adalah dari kejaksaan negeri Raha,”Ujar Bupati Muna Rusman Emba  usai melakukan pendatangan MoU.

Menurut mantan ketua DPRD Sultra itu, dasar MoU adalah UU tentang kejaksaaan, yakni UU Nomor 16 Tahun 2004, UU nomor 23 tahun 2014 tentabg penerintah daerah (LN. RI tahun 2014 nomor 244 tambahan LN. RI nomor 5587. khususnya pasal 30 ayat 2, bahwa di bidang perdata dan TUN. “Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara,”Ungkapnya.

Mantan rival dr H baharuddin di Pilkada Muna itu berharap, MoU  yang telah ditandatangani bersama pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri,  Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab  tidak segan berkonsultasi ke Kejari. “Terutama hal-hal yang sifatnya hukum dan adiminstratif,”Tandasnya.

Sementara itu, Kajari Muna Badrut Tamam. SH. MH mengaku, dengan MoU tersebut, jaksa khusnya di seksi perdata dan Tata Usaha Negeri (Datun) akan menjadi pendamping atau pengacara Negara, ketika Pemerintah Daerah Muna, maka jaksa dari kejari akan menjadi pengacara Negara.

“Pendampingan di MoU ini tidak hanya sekedar di tandatangan, tetapi juga pemerintah melalui perangkat organisasinya dapat memanfaatkan untuk melukan koordinasi dengan pihak kejaksaan,”Ujarnya.

Bagaimna hal dengan pendampingan, sperti dalam perlaksaan proyek, sapapun SKPD tentunya kita mendampingi”terangnya.

Orang nomur satu di lingkup Kejaksaan Ngeri raha itu menambahkan, pendampingan ini diharapkan jauh dari dan inilah bentuk implementasi dari MoU ini. “Untuk pendampingan atau menjadi pengacara Negara dalm perkara Perdata yang dihadapi oleh pemerintah, maka diperlukan surat kuasa,”Katanya menambahkan.

ROS / HERMAN

Komentar