Dualisme Kepala Sekolah, DPRD Konut Konsultasi Ke DPRD Sultra

tegas.co., KENDARI, SULTRA – Ketua Komisi C bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) bertandang ke Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk melakukan konsultasi terkait dualisme 11 kepala sekolah di Konawe Utara (Konut).

Dualisme Kepala Sekolah, DPRD Konut Konsultasi Ke DPRD Sultra
Ketua dan anggota Komisi C DPRD Konut saat curhat di DPRD Sultra, RAbu (15/3) FOTO :BAIM J

Ketua Komisi C DPRD Konut, Samir menjelaskan, permasalahan bermula saat Bupati Konut melakukan pelantikan 11 kepala sekolah yang baru, yang itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 terkait penyerahan kewenangan dari daerah ke provinsi.

Iklan KPU Sultra

Setelah itu, lanjut Samir, Sekretsris Daerah (Sekda) provinsi mengeluarkan nota tugas atas nama gubernur Sultra yang isinya terkait pengembalian 11 kepala sekolah yang diganti oleh Bupati Konut sebelumnya.

“Sekarang keluar lagi nota tugas pak Saleh Lasata, Wakil Gubernur Sultra yang mengembalikan lagi 11 kepala sekolah yang di SK kan pak Bupati, menggugurkan lagi nota tugas Sekda Sultra,” jelas Samir saat ditemui di Kantor DPRD Sultra, Rabu (15/03).

Samir mengakui, pihaknya di DPRD Konut bingung dengan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah daerah (Pemda), baik pemerintah kabupaten (Pemkab) maupun pemerintah provinsi (Pemprov). Sebab ia menilai, hal itu akan berdampak pada siswa di masing-masing sekolah tersebut.

“Kegaduhan di tiap sekolah itu adalah dualisme kepala sekolah. Jangan sampai ini berdampak pada anak-anak kami yang sebentar lagi akan menghadapi Eptanas,” ungkapnya.

Pihaknya sangat menyayangkan perilaku dari Pemprov dan Pemkab yang menampakkan tidak adanya koordinasi di masing-masing dari mereka.

Begitu pula dalam mengeluarkan SK, ia menilai SK yang dikeluarkan pemerintah seakan-akan sama dengan mengeluarkan surat kaleng.

“Harusnya ada pemahaman yang sama, jangan saling mencabut. Kalau nanti dikeluarkan lagi SK gubernur, siapa lagi yang akan digugurkan,” tandasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Sultra,  H Heri Asiku mengatakan, pihaknya akan segera menindak lanjuti apa yang menjadi aduan Komisi C DPRD Konut.

Untuk itu pihaknya akan meneruskan aduan tersebut ke Bupati Konut serta Pemprov, baik Sekda maupun Gubernur Sultra, sehingga permasalahan tersebut tidak berlarut-larut.

Heri menilai, aksi saling menggugurkan SK 11 kepala sekolah yang terjadi di Konut kurang pas dengan aturan yang berlaku. Sebab aturan mengatakan terkait pelantikan kepala sekolah SMA merupakan wewenang penuh dari Pemprov.

“Suka tidak suka, kita tetap mengacu pada putusan gubernur. Sebab aturan ini dibuat untuk dipatuhi, bukan untuk dilanggar,” tandasnya.

BAIM J

PUBLICIZER : MAS’UD

Komentar