Baru 900 Pendamping Desa Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenaga kerjaan terus melakukan pendataan dan mewajibkan kepada seluruh pekerja agar terdaftar di BPJS Ketenagaakerjaan, termasuk pendamping Desa di Sultra.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra La Uno. FOTO : BAIM. J
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra La Uno. FOTO : BAIM. J

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), La Uno mengatakan, untuk kepesertaan tenaga kerja khususnya pendamping desa untuk di Sulawesi Tenggara (Sultra), BPJS ketenagakerjaan mencatat baru sekitar 900 orang yang sudah terdaftar.

Iklan Pemkot Baubau

“Untuk pendamping desa yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan sudah ada 900 orang yang tercatat dan terdaftar dan masih ada sekitar 700 orang yang belum terdaftar dari 1600 pendamping Desa se Sultra,”Ujarnya kepada tegas.co, Rabu (22/3).

Menurutnya, adapun yang menjadi sasaran pemanfaatan kartu BPJS ketenagakerjaan yakni penggunaan jaminan kecelakan kerja, kematian dan tabungan hari tua.

“Kepesertaan BPJS ketenagakerjaan itu menjadi wajib karena terikat dengan undang-undang. Jadi, bagi setiap pekerja berhak dan wajib untuk memiliki kartu BPJS ketenagakerjaan. Semua pekerja dapat menerima upah dari kantor atau perusahaannya sehingga diwajibkan oleh pemerintah untuk terdaftar dalam anggota BPJS ketenagakerjaan,”Terangnya.

Berbicara kebijakan daerah mengenai pembuatan regulasi dengan BPJS ketenagakerjaan, pihaknya mengakui, impletasinya disadari belum sampai kemasyarakat secara menyeluruh untuk melakukan sosialisasi terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Sesuai dengan apa yang dibicarakan Gubernur, bahwa pada acara pendamping desa dan perangkat desa semua akan dilibatkan untuk kepertaan BPJS ketenagakerjaan. Jadi, untuk yang 700 pendamping desa yang belum terdaftar, akan kami usahakan secepatnya pada tahun ini, karena telah menjadi kewajiban pekerja untuk mendaftarkan dirinya ke BPJS ketenagakerjaan,” Tutupnya.

BAIM J / HERMAN

Komentar