tegas.co.ACEH LANGSA – Kantor imigrasi Kota Langsa mengamankan salah seorang warga Negara asing (WNA) asal China bernama Hong Junzhong (54), Rabu (22/3).
Kepala seksi pengawasan dan penindakan keimigrasian Kota Langsa, Afrizal kepada mengatakan, Warga Negara Asing yang berasal dari Guangdong, Cina bernomor pasport E92533615 telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian Indonesia pasal 122 nomor 6 tahun 2011.
“Warga negara asing tersebut ditangkap karena telah salah menggunakan izin tinggal, dimana ia melakukan aktifitas jual beli pakaian di Kota Langsa,”Ujarnya kepada tegas.co, Rabu (22/3).
Afrizar mengatakan, WNA yang dimanakan pihak imigrasi telah berada diruangan Detensi Imigrasi Langsa. “Secara aturan tersangka ditahan selama 30 hari, apa bila dalam seminggu ada keputusan dari Kanwil, maka akan diproses secara hukum yang berlaku,”Katanya.
Untuk diketahui, pada hari ini Senin (20/3/2017) sekitar pukul 13.30 Warga Negara Asing (WNA) bernama Hong Junzhong (54) asal Propinsi Guangdong, China diamankan aparat kepolisian jajaran Polres Aceh Timur tengah tengah menawarkan dagangannya Desa Kliet, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Selanjutnya diserahkan ke pihak imigrasi kota Langsa.
ROBY SINAGA / HERMAN
Komentar