Kejari Raha Dalami Dugaan Korupsi DAK 2015

tegas.co, MUNA, SULTRA – Kejaksaan Negeri  Raha (Kejari)   terus mendalami kasus dugaan korupsi DAK tahun 2015 sebesar Rp 200 myliar. Setelah memanggil sejumlah pejabat seperti Pj Bupati Muna Drs Muh Zayat Kaemuddin,  Ketua DPRD dan sejumlah pejabat lainnya. Kini pendalaman kasus dugaan korupsi DAk tersebut, Kejari Raha memanggil dan memeriksa Kepala Bidang Bina Marga Sanudi ST Msi.

Kepala seksi Intejen Kejaksaan Negeri Raha La Ode Abdul Sofyan SH MH. FOTO : ROS
Kepala seksi Intejen Kejaksaan Negeri Raha La Ode Abdul Sofyan SH MH. FOTO : ROS

Pemeriksaan terhadap Kabid Bina marga tersebut berlangsung tiga jam lamanya oleh tim penyidik Kejari Raha “Pemeriksaan ini kaitanya dengan pengelolaan DAK untuk meminta keterangan terkait pencairan dan pengelolaan Dana Alokasi khusus tahun 2015 di Kabupaten Muna, ”Ujar Badrut Tamam SH MH, Melalui kasi intelnya, La Ode Abdul Sofyan SH MH, Senin (21/3).

Menurutnya, pemeriksaan kepala bidang Bina marga Dinas PU tersebut terkait berapa besaran aggaran tambahan DAK yang melekat di istansi Dinas Pekerja Umum (PU) Muna, yakni bidang marga dan pengairan. “Penyidik meminta keterangan apa dalam kegiatan di dinas PU itu adalah bagian dari DAK yang sudah di tenderkan dan dikerjakan. Inilah yang terus di dalami oleh penyidik,”Katanya.

Sebelumnya, kejari Muna telah melakukan pemeriksaan terhadap
Sekretaris Daerah (Sekda), Nurdin Pamone, Ketua DPRD Muna Mukmin Naini dan mantan Pj Bupati Muna Drs Muh Zayat Kaimoeddin, termaksud 11 istansi dari, Dinas PPKAD, Bappeda, PU, Dinas pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Perikanan dan Kelautan, BLH, Kehutanan, BPPKB,Perhubungan maupun dinas Perindustrian dan perdagangan.

“Dari hasil pemeriksaan dan keterangan yang diberikan oleh kepala bidang Bina marga dinas Pekerjaan umum Kabupaten Muna, selanjutnya akan disimpulkan untuk kemudian dilakukan ekspose untuk kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,”tandasnya.

ROS  / HERMAN

Komentar