Dishub Sultra Kembangkan Sistem Transportasi Massal Berbasis Jalan

Bagian I

Dishub Sultra Kembangkan Sistem Transportasi Massal Berbasis Jalan
Dishub Sultra Kembangkan Sistem Transportasi Massal Berbasis Jalan

tegas.co, KENDARI, SULTRA – Saat ini ketersediaan Infrastruktur transportasi publik di kota Kendari, maupun Kabupaten kota liannya dalam lingkup Sulawesi Tenggara tidaklah banyak selain mikrolet (pete-pete) dan motor roda dua yang digunakan sebagai ojek serta kendaraan pribadi (Motor dan mobil).

Dari hari ke hari volume lalu lintas yang melintas pada jaringan jalan dalam kota kendari semakin banyak (Akibat tingginya persentase kepemilikan pribadi, khususnya kendaraan motor). Sedangkan kapsiatas ruang jalan tidak terlalu signifikan bertambah. Sehingga dampak kemacetan, kesembrawutan, polusi dan sebagainya sudah terjadi, khususnya pada saat jam-jam puncak tertentu pada beberapa titik di Kota Kendari.

Sejalan dengan kondisi Kota kendari saat ini dibutuhkan lebih banyak lagi sarana dan prasarana transportasi publik sehingga Pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara dituntut untuk senantiasa mencari model pembangunan sarana maupun proyek infrastruktur transportasi publik yang tepat untuk memastikan proyek tersebut terealisasidan dapat memberikan manfaat lebih bagi pengguna jasa transportasi (user).

Fenomena penggunaan angkutan pribadi pada kota-kota besar menjadi salah satu kontribusi terbesar pada permasalahan kemacetan karena faktor utilitas pelayanan angkutan umum masih sangat rendah, oleh sebab itu perlu dicarikan solusi yang komprehensif untuk meningkatkan kualitas pelyanan angkutan umum tersebut (dalam bentuk service onboard integritas dan interkoneksi rute serta biaya transportasi yang murah, terjangkau dan memuaskan) yang disingkopnisasikan dengan pelayanan pada prasarana atau instrukturnya.

Oleh karena itu pemerintah proivinsi Sulawesi Tenggara melalui Dinas Perhubungan berencana untuk menggunakan Bus Rafit Transit (BRT) sebagai salah satu model transportasi di provinsi Sulawesi Tenggara. Penyediaan BRT ini dimaksudkan untuk mendukung penyediaan angkutan umum perkotaan sesuai dengan keinginan masyarakat yakni efisien, aman, nyaman handal dan terjangkau oleh daya beli masyarakat.

Dalam pengoperasian BRT sebagai angkutan umum penumpang di beberapa kota Provinsi Sulawesi Tenggara tentunya ditunjang dan didukunmg dengan adanya rute perjalanan. Rute perjalanan ini diharapkan mampu memenuhi tujuan, yaitu melayani kebutuhan masyarakat terhadap angkutan umum penumpang yang memiliki kelebihan dalam hal pelayanan dan fasilitas fisik yang memadai.

Penggunaan BRT ini memiliki tujuan yakni mampu melayani kebutuhan masyarakat akan angkutan umum penumpang di sepanjang rute.

Hal ini dimaksudkan agar “Sarana Angkutan Umum Massal” kegiatan studi penetapan lokasi halte Bus Rapid Transit berbasis jalan di provinsi Sulawesi Tenggara (Kota Kendari, Baubau, Kolaka dan Wangi-wangi di Wakatobi  yakni sebagai berikut :

Dishub Sultra Kembangkan Sistem Transportasi Massal Berbasis Jalan
Gambar contoh Bus Rapid Transit

–  Menetapakan lokasi rencana system transportasi massal berbasis jalan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Kota kendari, Bau-bau, Kolaka dan kota Wangi-wangi di Wakatobi)

–  Mendorong perubahan Mindset pengguna jalan perkotaan dari kendaraan pribadi ke angkutan massal

Dengan adanya transportasi missal berbasil jalan dapat memberikan manfaat yakni, “Sarana Angkutan umum massal atau kegiatan penetapan lokasi halte Bus rapid Transit berbasis jalan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Kota kendari, Bau-bau, Kolaka dan kota wangi-wangi di Wakatobi) adalah sebagai berikut :

–  Dapat mengetahui lokasi halte Bus Rapid Transit (BRT) di provinsi Sulawesi Tenggara (Kota Kendari, Bau-bau, Kolaka dan Wangi-wangi di Wakatobi).

–  Dapat mengetahui rancanagan Pototype Halte BRT di Provinsi Sulawesi Tenggara (Kota Kendari, Bau-bau, Kolaka dan Wangi-wangi di Wakatobi)

Kegiatan “Sarana Angkutan umum massal penetapan lokasi halte Bus rapid Transit berbasis jalan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Kota kendari, Bau-bau, Kolaka dan Wangi-wangi di Wakatobi) memiliki dasr hukum yakni,

UU Nomor 2 tahun 2009 Tentang lalu lintas dan Angkutan jalan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025.

UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, Peraturan pemerintah Nomor 8 tahun 2011 tentang angkutan Multi Moda, Peraturan Menteri perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalm trayek,  Peraturan menteri perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2015 tentang perubahan atas perubahan Nomor PM 10 tahun 2012 tentang standar pelayanan minimal angkutan missal berbasis jalan. Draf Tataran Transportasi wilayah (Tatrawil) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012, Laporan evaluasi Sistem Transportasi Nasional (Sistranas) Dalam Tatrawil di Provinsi Sulawesi Tenggara serta tatralok Kabu/ Kota.

Bus Rapid Transit (BRT)

Penemuan sitem BRT menjadi salah satu mekanisme yang efektif bagi perbaikan kualitas pelayanan yang tinggi dengan biaya yang relatif murah. BRT merupakan system transportasi yang berbasis Bis berkualitas tinggi yang bisa melayani perjalanan di perkotaan secara cepat, nyaman dan biaya yang sangat efektif melalui infrastruktur jalan yang terpisah, dengan pengoperasian yang cepat dan terjadwal, dan dengan dengan pelayanan yang sangat bagus. Perbedaan utama antara system BRT dengan dengan system transportasi perkotaan berbasis rel adalah bahwa, BRT memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi pada harga yang sebahagian besar warga kota mampu membayarnya.

Olah karenanya, saat ini konsep BRT dilihat oleh sebagaian besar kota sebagai solusi bagi transportasi dengan biaya yang paling efektif. Konsep BRT sangat potensial untuk secara besar-besaran merubah cara transportasi di perkotaan. Sampai saat ini dalam “Full BRT System” telah diselenggarakan dibeberapa Negara berkembang seperti Bogota (Kolombia), Curitiba (Brazil), Goiania (Brazil), Jakarta (Indonesia) dan Quito (Ecuador).

Di Negara-negara maju “Full BRT System” di selenggarakan di Brisbane (Australia), Otawa (Canada),  dan Rouen (France). Secara keseluruhan tidak kurang dari 40 Kota di enam benua telah menyelenggarakan system “BRT”, dan lebih banytak lagi yang sedang direncanakan maupun dibangun.

Bus Rafit Transit (BRT) merupakan salah satu moda transportasi darat. BRT meliputi bus besar yang beroperasi di jalan Raya bersama-sama lalulintas umum (Mixed Traffic), atau dipisahkan dari lalulintas umum dengan marka (Buslanes), atau dioprasikan pada lintasan khusus (Busway), (Dagun, 2006). BRT mertupakan salah satu transportasi darat yang mampu mengurangi kemacetan lalulintas di Kota-Kota besar.

Selain mampu mengurangi kemacetan lalulintas, BRT juga dapat menekan pemakaian kendaraan pribadi. Hal ini disebabkan oleh keinginan masyarakat memilih menggunakan BRT sebagai alternative utama moda transportasi darat. BRT berbeda dengan bus umum regular lainnya. BRT adalah sebuah system Bus yang nyaman, efisien, aman, handal, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat. Kualitas pelayanan BRT lebih baik dibandingkan pelayanan bus yang lain (DLLAJR, 2007).

Secara umum, BRT adalah angkutan berorientasi pelanggan yang berkualitas tinggi, yang memberikan mobilitas perkotaan yang cepat, nyaman dan murah. BRT juga dikenal dengan nama lain di berbagai tempat, termasuk System Bus Berkapasitas Tinggi, System BUS Berkualitas Tinggi, Bus Metro, System Bus Ekspress, dan System Busway. System BRT menggabungkan kebanyakan aspek berkualitas tinggi dari system metro bahwa tanah yang untunglah tidak mahal. Oleh karena itu, System BRT dikenal sebagai system “Metro Darat”

PUBLICIZER : MAS’UD

Komentar