Dispenda: PDAM Buton Tak Punya Kontribusi untuk Daerah

tegas.co., BUTON SULTRA – Sejak empat tahun terakhir, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak memberikan kontribusi kepemerintah setempat.

Dispenda: PDAM Buton Tak Punya Kontribusi untuk Daerah
Direktur PDAM Kabupaten Buton,Sabaruddin FOTO : LA ODE ALI

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kabupaten Buton, Drs.Awaluddin saat ditemui diruang kerjanya, Senin (27/03.2017).

Dampak dari itu, PDAM tidak dimasukan lagi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buton setiap tahunnya sejak kontribusi itu tidak diberikan ke daerah.

“Sejak empat tahunan PDAM tidak lagi berikan kontribusi ke daerah sehingga tidak dimasukan dalam target Pemda Buton lagi,”ungkap Awaluddin.

Menurut dia, tidak adanya kontribusi tersebut dikarenakan PDAM memiliki aturan tersendiri. Namun, pihaknya tidak mengetahui pasti apa aturan dimaksud.

“Kita tidak tau pasti alasannya, tapi katanya mereka (PDAM) ada aturannya mereka sendiri yang mengikat,”ujarnya.

Ditempat terpisah, Direktur (Dirut) PDAM Kabupaten Buton, Sabaruddin, membenarkan hal itu. Dikatakan, sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tahun 2009 lalu, PDAM tidak  diwajibkan membayar PAD ke Pemda Buton.

“Jadi ada surat edaran itu dari Mendagri, dalam suratnya menyatakan bahwa PDAM tidak punya kewajiban membayar PAD ke pemda,”katanya ditemui di Kantor DPRD Buton, Senin (27/03/2017).

Selain itu, lanjut dia, adanya temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Tahun 2014 lalu bahwa PDAM membayar sekitar Rp540 juta ke daerah menjadi salah satu penyebab PDAM tidak mempunyai kewajiban membayar PAD ke daerah.

“Jadi BPKP itu merekomendasikan ke Pemda untuk mengembalikan uang tersebut ke PDAM yang dilakukan Tahun 2015 lalu,”ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya setiap tahun melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan kontribusi sebesar 70 persen melalui dana Rp13 juta setiap bulan yang bersumber daerah dari air permukaan dan air bawah tanah.

“Tetapi PDAM melalui air permukaan dan air bawah tanah itu setiap tahun  bayar ke pemerintah provinsi Rp13 juta setiap bulan dengan pembagian 70:30, 70 masuk ke daerah dan 30 ke pemprov,”pungkasnya.

LA ODE ALI

PUBLICIZER : MAS’UD

Komentar