Pencurian Ore Nikel di Kolut Belum Direspon Instansi Terkait

tegas.co, KOLUT, SULTRA – Dugaan pencurian Ore Nikel di Desa Lelewawo (Laburino) Kecamatan Batuputih Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara masih berlanjut. Sementara instansi terkait Kepolisian, Angkatan Laut, Pol Airut, Camat dan Kades di Kolaka Utara belum mengambil tindakan penghentian.

Kapal Tongkang milik PT. Geo Parner Indonesi (GPI) saat mengangkut Are Nikel di Kolaka Utara.
Kapal Tongkang milik PT. Geo Parner Indonesi (GPI) saat mengangkut Are Nikel di Kolaka Utara.

Pengambilan dan pengangkutan ore nikel oleh PT. Geo Parner Indonesia (GPI) yang diduga ilegal dan tidak memiliki rekomendasi dari Dinas Pertambangan Provinsi Sultra itu masih terus berlanjut.

Kepala Desa Lelewawo yang dihubungi via hand phonenya mengatakan, Sampai saat ini aktifitas pemuatan ore nikel masih berjalan seperti biasa dan pemuatan ini yang kedua kapal tongkang (poton) setelah sebelumnya pemuatan tongkang pertama sudah penuh.

“Saya disampaikan secara lisan saja dan sampai hari ini, saya belum diperlihatkan surat rekomendasi untuk pemgambilan ore nikel dari pihak Pt. Geo Parner Indonesia (GPI),”Ujarnya kepada awak media ini, Rabu (29/3).

Sementara itu Kapolres Kolut AKBP Juli Eko Prihartono saat dihubungi handphonenya masih belum dapat di konfirmasi terkait aksi pengangkutan ore nikel yang di duga tidak memiliki izin atau rekemendasi dari Dinas ENersi Sumber daya Mineral provinsi Sultra.

“Maaf saya masih ada rapat, nanti saya hubungi kembali,”Ujarnya dari Balik Handponenya.

Pantauan media ini, aktifitas pemuatan ore nikel masih berlangsung dengan aman tanpa ada instansi terkait yang melakukan pembuktian adanya surat rekomemdasi dari Dinas ESDM provinsi Sultra.

Lokasi pengambilan dugaan ilegal ore nikel dulunya wilayah IUP Kasmar Tiar Raya izinnya sudah habis dan lokasi tersebut masih lokasi PT Vale (Inco)

TEGAS.CO

Komentar