Example floating
Example floating
Iklan ramadhan 2024 arkam
Berita UtamaDaerahHukumSultra

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara OTT di Polres

871
×

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara OTT di Polres

Sebarkan artikel ini

tegas.co, KONSEL, SULTRA –Berkas perkara kasus Operasi Tangkap Tangan yang dilimpahkan Penyidik Polres Konawe Selatan di kejaksaan belum dinyatakan lengkap, sehingga jaksa mengembalikannnya untuk dilengkapi. Dikembalikan perkara kasus OTT di dinas pendidikan dan kebudayaan konsel itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Konsel Iptu IsmailPali SH.

Iptu Ismail Pali SH
Iptu Ismail Pali SH

“Pekan lalu, telah kami limpahkan berkas perkara OTT di kejaksaan Negeri Andoolo. Namun berkas tersebut dikembalikan ke Polres dan meminta tambahan Pemeriksaan terhadap 300 Guru yang menjadi korban Pungli di Dinas  Pendidikan dan kebudayaan Konsel,”Ujarnya kepada awak media ini, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/3).

Menurut Iptu Ismail  SH, permintaan jaksa untuk kelengkapan berkas OTT akan segera dilengkapi. Saat ini penyidik telah memanggil 26 Kepala Sekolah Menengah pertama se Konsel untuk dimintai keterangan terkait OTT yang di Dinas PK Konsel.

“Dari permintaan kelengkapan pemeriksaan berkas sebanyak 300 Guru baik itu SMP maupun SD yamng ada dalam dokumen pengurusann sertifikasi tersebut polres hanya akan mengambil sampel saja untuk SMP dan SD dan Guru TK atau PAUD,”Katanya.

Perwira dua balak dipundak itu mengaku, penuntasan berkas perkara OTT akan segera dilengkapi untuk selanjutnya dilimpahkan untuk tahap P21 (atau lengkap) di kejaksaan negeri Andoolo dalam waktu yang tidak lama.

“Penyidik akan segera melengkapi berkas perkara tersebut. Jika sudah lengkap berkasnya, maka tersangkanya juga akan kami serahkan untuk segera dilakukan proses persidangan di pengadilan,”akunya.

Mantan Kapolsek Lainea itu menambahkan, ke enam tersangka Operasi Tangkap Tangan di dinas PK Konsel saat ini masih berstatus sebagai tahan luar. Hal itu berdasarkan surat penangguhan penahanan oleh Dinas Pendidikan Konsel melalui Kepala Dinasnya DR Busnawir dan diketahui Sekretaris Daerah Kabupaten Konsel H Syarif Sajang.

“Saat ini ke enam tersangka tidak di tahan di sel Mapolres, karena ada yang menangguhkan. Ke enam tersangka hanya mengikuti wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. Untuk itulah berkasnya akan segera dilengkapi dan dilimpahkan di kejaksaan,”Tandasnya.

MAHIDIN / HERMAN

Terima kasih