tegas.co,. BUTON SULTRA – Untuk tetap menjalankan roda pemerintahan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menunjuk Wakil Bupati Buton, La Bakry sebagai pelaksana tugas (Plt) di daerah ini.
Penunjukan itu dilakukan mengingat saat ini Bupati Buton, Umar Samiun telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan KPK pada dugaan kasus suap mantan Ketua MK, Akhil Mochtar pada Pilkada Buton 2011 lalu.
“Secara formalnya itu sejak selesainya massa cuti kami dan Pak Umar 15 Februari 2017 lalu,”kata La Bakry saat diwawancara sejumlah awak media di Pasarwajo, Sabtu (01/03/2017).
Menurutnya, jabatan yang diemban sebagai Plt Bupati Buton tersebut adalah untuk lebih memudahkan dalam mengambil sebuah keputusan, sebab sebagai wakil bupati selama ini pasca Umar Samiun ditahan KPK,dirinya tidak memiliki kebijakan penuh saat memutuskan sesuatu.
“Bupatinya masih ada, hanya saja dalam mengambil sebuah keputusan itu harus dilakukan oleh kepala daerah,”terangnya.
Hal itu, lanjut Ketua DPD PAN Buton sesuai dengan perintah undang-undang nomor 23 bahwa ketika kepala daerah berhalangan sementara maka wakil kepala daerah menjalankan tugas-tugas kepala daerah.
“Hanya sajakan selama ini saya belum punya dasar hukum menjalankan tugas sebagai kepala daerah, nanti sekarang saat Mendagri menunjuk saya melalui gubernur sebagai Plt,”pungkasnya.
LA ODE ALI
PUBILCIZER : MAS’UD
Komentar