DPMD Konsel Ajak Masyarakat, Turut Pantau  Penggunaan ADD dan DD

tegas.co,  KONSEL, SULTRA – Alokasi anggaran yang masuk di desa mulai tahun 2017 ini mencapai ratusan hingga milyaran rupiah melalui Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD Konsel dan Dana Desa yang bersumber dari APBN. DPMD Konsel selaku intansi teknis mengajak seluruh masyarakat untuk turut memantau penggunaan anggaran tersebut.

Kepala BPMD Konsel Drs. I Putu Darta, M.T
Kepala BPMD Konsel Drs. I Putu Darta, M.T

Anggaran yang begitu besar untuk pengelolaannya di Desa tersebut tentunya dibutuhkan perencanaan yang maksimal untuk mengakomodir anggaran tersebut agar dapat terserap hingga di penghujung tahun dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Selain itu dibutuhkan tenaga sumber daya manusia yang handal di masing-masing desa untuk membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konawe Selatan Drs I Putu Darta M.T telah memberikan warning jauh-jauh sebelumnya kepada seluruh kepala desa se Konsel untuk menggunakan anggaran sesuai dengan perencanaan desa yang dibuat bersama aparat, BPD, LPM dan masyarakat. Selain itu penggunaan anggaran harus dilaksanakan secara transparan dan selalu melibatkan seluruh stake holder di desa dalam penggunaannya.

“Seluruh kepala desa telah diberikan bimbingan teknis, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan  terkait pelaksanaan penggunaan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa. Juga kepada masyarakat diajak untuk turut memantau penggunaan angggaran yang ada di desa masing-masing,”Ujarnya kepada awak media ini belum lama ini di ruang kerjanya.

Menurut mantan sekretaris Bappeda Konsel itu, aagr penggunaan ADD dan DD yang masuk di desa tersebut, seluruh kepala Desa bersama perangkatnya telah diberikan bimbingan teknis tentang penggunaan dan tata cara pembuatan laporan pertanggungjawaban. Selain itu DPMD Konsel juga menggandeng pihak kejaksaan untuk memberikan penyuluhan hukum.

“Kalau ada desa yang salah dalam melaksanakan penggunaan anggaran atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka Kepala desa tersebut apat dilakukan proses, terlebih lagi jika ada laporan masyarakat terhadap penegak hukum. Untuk itu dalam setiap kesempatan kepala desa selalu diberikan bimbinagan agar dapat menggunakan anggarannya sesuai dengan perencanaan masing-masing dan dapat dipertanggungjawabkan,”Katanya.

Alumni STPDN itu mengaku, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan melalui DPMD, DPKAD, Inpektorat dalam setiap kesempatan melakukan pembinaan dan penyuluhan terkait penggunaan dan tata cara pembuatan pelaporan pertanggungjawaban kegiatan dari ADD dan DD.

“Untuk tahap dua pencairan anggaran di tahun 2017 ini akan dilaksanakan dalam waktu yang tidak lama. Pencairan tersebut dapat dilaksanakan kepada seluruh Desa, setelah LPJ-nya diterima oleh DPKAD Konsel,”Tandasnya.

MAHIDIN / HERMAN

Komentar