tegas.co.,BUTON SULTRA – Berkas perkara kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Kepala Sekolah (Kasek) SMAN 1 Wolowa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), Hamili terhadap muridnya sendiri saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Pasarwajo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton 31 Maret 2017 lalu.
“Berkasnya sudah kami kirim ke Pengadilan Pasarwajo Jumat kemarin,”Ujar Kepala Kejari Buton, Ardiansah melalui Kepala Seksi(Kasi) Pidana Umum (Pidum), Hamrullah kepada tegas.co saat ditemui di ruang kerjanya,Senin(3/4).
Menurutnya, saat ini pihaknya tinggal menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Pasarwajo. Untuk tersangka kini ditahan dirumah tahanan(Rutan) Kelas II A Baubau.
“Sekarang kami tinggal menunggu waktu sidangnya saja dari pengadilan,”Tandasnya.
Tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap siswinya di salah satu ruang kelas ketika jam belajar berlangsung.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 81 juncto pasal 76 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
LA ODE ALI / HERMAN
Komentar