Polres Muna Lidik Pelaku Tindak Kekerasan Terhadap Jurnalis

tegas.co, MUNA, SULTRA – Aksi tindak kekerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai Rumah Sakit Umum Daerah terhadap salah seorang jurnalis Kolaka Pos di Raha atas nama Ahmad Afandy sudah dalam penyelidikan petugas Polres Muna.

Kapolres Muna AKBP Yudith Satria Hananta,SIK
Kapolres Muna AKBP Yudith Satria Hananta,SIK

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Muna  AKBP Yudith Satria Hananta,SIK, dihadapan sejumlah awak media di Mapolres Muna, Senin (3/4).

Kapolres mengatakan, perkara ini dalam tahap lidik. Pelaku 2 orang sudah kami periksa dan secepatnya akan digelar perkara. “Dalam gelar perkara teman teman media akan di undang,”Ujarnya.

Perwira menengah dua bunga di pundak itu berharap, kepada semua kalangan wartawan atau  Jurnalis dalam mencari sumber berita untuk saling menjaga sikap. Karena Wartawan tugasnya mencari berita dan Nara sumber juga tugasnya memberikan informasi untuk disampaikan kepada publik melalui berita wartawan.

“Intinya saling menjaga karena masing masing sudah punya tugas dan fungsi,”Terangnya.

Untuk diketahui, dugaan penganiayaan dan perampasan kamera milik wartawan Kolaka Pos Ahmad Afandi (30) oleh oknum pegawai Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Raha. Saat itu jurnalis tersebut hendak melakukan konfirmasi terkaitdugaan Pungli yang dilakukan di RSUD Raha   sebesar Rp 5000 per SK.

Pada saat melakukan konfirmasi kedua kalinya yang diikuti pengambilan gambar, beberapa staf marah dan mencoba merebut kamera jurnalis. Bahkan, beberapa orang hendak menganiaya jurnalis tersebut.

“Aksi kekerasan dan menghalang halangi kerja jurnalis merupakan pelanggaran Undang-Undangn(UU), 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat 1, pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,”Tegasnya.

ROS / HERMAN

Komentar