tegas.co, KOLAKA, SULTRA – Menolak pemutasian yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan PT Damai Jaya Lestari, sejumlah karyan langsung di putuskan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon. Setelah di PHK sepihak oleh PT DJL Karyawan dominasi Perempuan itu langsung mendatangi kantor Dinas Nakertrans Kolaka, guna mempertanyakan nasib mereka, Senin (3/4).
Kedatanganya karyawan PT DJL tersebut adalah dalam rangka mengadukan pimpinan PT DJL yang melakukan pemberhentian kerja terhadap karyawannya dengan tidak memberikan pesangon.
Untuk diketahui PT. Damai Jaya Lestari atau perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka memutasi 23 karyawannya ke mitra perusahaan yang ada di Ambon. Hal itu dilakukan dengan alasan efisiensi dan larangan ada hubungan suami istri yang bekerja di perusahaan itu.
Karena tidak mau di muitasi di Ambon pihak perusahaan memberhentikan karyawan yang umumnya karyawan perempuan karena suami mereka juga bekerja di perusahaan kelapa sawit itu.
Hanya saja, paska pemberhentian 23 karyawan tersebut, belakangan muncul lagi SK mutasi bagi karyawan ini ke salah satu perusahaan seinduk yang ada di ambon pada tanggal 25 februari 2017 lalu. Namun jadwal pemberangkatan ke Ambon serta posisi yang ditempat disana tidak dijelaskan oleh perusahaan.
Tidak terima dengan perlakuan itu, puluhan karyawan PT DJL yang didominasi kaum perempuan ini mendatangi kantor Nakertrans Kabupaten Kolaka, Senin (3/4).
“Kehadiran kami di kantor nakertrans Kolaka ini dalam rangka mengadukan nasib kami di PT DJL yang di PHK tanpa adanya pesangon,”Ujar Abdulah, kepada awak media ini.
Menurutnya manajemen PT. DJL tidak becus dan semena – mena terhadap karyawannya. Bagaimana tidak, SK mutasi mulai tanggal 25 februari 2017 lalu, tetapi SK tersebut baru diterima pada tanggal 28 Maret 2017. Kemudian, setelah beberapa karyawan bersedia dimutasi ke Ambon, jadwal keberangkatan dan posisi disana juga tidak jelas.
“Selain itu, bagi yang tidak dapat berangkat ke Ambon, maka karyawan akan dibayarkan pesangon 15 persen dari gaji pokok, dengan catatan harus membuat pengunduran diri. Ini belum lagi soal tunjungan hari raya bagi karyawan yang beragama hindhu yang belum dibayarkan. Padahal seharusnya THR itu harus dibayarkan satu bulan sebelum hari raya nyepi,”katanya.
Sementara itu, kepala bidang mediator hubungan industri Nakertrans Kolaka Hj. Fatmawati mengatakan, terkait aduan karyawan PT DJL, dalam waktu yang tidak akan lama pihaknya akan memanggil Direktur PT DJL untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Terkait hal itu, karyawan yang di PHK sepihak oleh PT DJL berharap, dengan mediasi pihak nakertrans untuk dipekerjakan kembali karena sudah satu bulan lebih mereka tidak bekerja. Meski di PHK dengan catatan harus diberikan pesangon 15 persen dari gaji pokok selama bekerja di PT DJL.
LAN / HERMAN
Komentar