tegas.co,, KENDARI SULTRA – Setelah menerima aduan warga terkait makanan kedaluwarsa, tim Badan Pengawasan Obat dan Makanan (B-POM) bersama Angota Komisi I DPRD Sultra, langsung mendatangi Hypertmart Lippo Plaza, Senin (10/04).
Menurut Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan B-POM Sultra, Jalidun, di lapagan, tim menemukan beberapa produk kedaluwarsa, harusnya tidak diperjual belikan, masih dipajang di Hypermart, Lipo Plaza.
“Jadi Hypermart Lipo Plaza ini, tidak menerapkan sistim penyimpanan barang, dimana tempat penyimpanan barang yang sudah kedaluwarsa dan barang masuk itu berdekatan, makanya barang yang sudah kedaluwarsa diambil kembali dan kemudian dipajang lagi untuk dijual dan ini kelalaian petugas” tegas Jalidun.
Lanjut Jalidun, di sini (Hypertmart Lippo Plaza) ada sistim yang tidak berjalan, seperti barang masuk di gudang, harus dikeluarkan tapi tidak dilakukan.
Jalidun meyebutkan, produk kedaluwarsa yang ditemukan masih dipajang di Hypermart, telah diamankan, kemudian akan dievaluasi, untuk diberikan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012.
“Kalau peringatan, tentu kami berikan, tapi untuk peringgatan keras, itu bukan wewenang kami, wewenang Badan Sistim Satu Pintu” jelas Jalidun
ODEK
PUBLICIZER: MAS’UD
Komentar