tegas.co,. KENDARI, SULTRA – Seorang karyawan rumah bernyanyi Pryncess Syahrini, All Liun, mengadu di DPRD Kota Kendari, karena diberhentikan secara sepihak, Senin (10/04/2017).
“Awalnya, saya hanya mempertanyakan gaji saya kepada pihak mamajemen TMH Pryncess Syahrini, tiba-tiba saya langsung diberhentikan tanpa ada peringatan SP (Surat Peringatan), padahalkan saya hanya mempertanyakan hak saya gaji saya dan jam kerja saya saja” jelas All Liun.
Menurut All Liun, kepada sejumlah awak media, alasan ia dipecat, juga karena hanya mempermalukan Dinas Ketenaga Kerjaan,
All Liun, bekerja di Pryncess Syahrini Kendari, selama enam bulan, dengan gai Rp. 1,5 juta per-bulan. Namun, bagi All Liun, gaji ini tidak sesuai dengan Upah Minimu Kota (UMK) Kendari, sekitar Rp. 2 juta per-bulan.
“Kami menduga tidak diketahui oleh pemilik saham, karena setahunya owner THM Pryncess Syahrini memenuhi gaji karyawan sesuai UMK” ungkapnya.
Kata All Liun, kami juga meminta kepada pihak DPRD Kota Kendari, memangil Pemilik saham Pryncess Syahrini, untuk dimintai keterangan, karena kami disinyalir tidak mengetahui masalah ini.
ODEK
PUBLICIZER: MAS’UD
Komentar