tegas.co. KONSEL. SULTRA – Hari ini, Sabtu Tanggal 15 April 2017 Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan (Konsel). Melakukan mediasi atas kasus pembakaran kapal, yang diduga dilakukan oleh warga Desa Pandambea Barata, Kecamatan Moramo.
Dari hasil mediasi, yang digelar di rumah salah seorang Tokoh Mayarakat Desa Pandambea Barata, H. Laduke bersama dengan warga atau keluarga tersangka Pembakaran Kapal tersebut, telah dicapai kesepakatan diantaranya. Terkait penegakan hukum terhadap tersangka pembakaran kapal yang diduga dilakukan oleh La Were dan Askar. Warga memahami dan mengerti tentang Upaya Penegakan Hukum yang dilakukan oleh Polri dalam hal ini Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Sultra, ungkap Kapolres Konsel, AKBP Yeyen Lesmana. S.IK kepada awak media tegas.co. Sabtu. 15/4/2017.
Lanjut perwira dua melati dipundaknya itu menjelaskan, Polri dalam hal ini Polres Konsel akan memfasilitasi upaya perdamaian dengan pelapor atau pemilik kapal atas nama Daeng Jamal. Serta warga akan membuat surat permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan dari Kades Pondambea dan tokoh masyarakat setempat, dan warga mempercayakan keselamatan dan keamanan kedua tersangka kepada Polri dalam hal ini Polres Konsel, jelas AKBP Yeyen Lesmana.
Menurutnya, terkait usulan dan masukkan dari warga dengan meminta kehadiran Bhabinkamtibmas didesanya. Olehnya itu, kata dia, Saya telah memerintahkan Kapolsek Moramo, AKP Hendrik Rapiles untuk segera memerintahkan Bhabinkamtibmas melakukan kunjungan ke Desa Pondambea secara terjadwal.
Kemudian warga juga menginginkan adanya Pos Polair guna mencegah berulangnya konflik maupun adanya penggunaan Bom Ikan di wilayahnya, terangnya.
Perwira pengganti AKBP H. Hendrik Widyana itu menambahkan, warga Desa Panambea Barata juga meminta kepada kami untuk menyampaikan ke Bupati dan DPRD Konsel, untuk dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembagian wilayah tangkapan ikan agar konflik tidak berulang.
Serta, warga juga meminta Ditpolair melalui Polres Konsel untuk pembuatan komitmen dari para pemilik kapal besar, untuk tidak memasuki wilayah tangkapan nelayan tradisional dan merusak Rumpon nelayan, tambah AKBP Yeyen Lesmana.
Untuk diketahui pembakaran kapal tersebut dilaporkan oleh Korban Daeng Jamal warga Kelurahan Lapulu, Kec. Abeli, Kota Kendari ke Ditpolair Polda Sultra pada tanggal 6 April 2017. Penangkapan kedua tersangka masing-masing La Were dan Askar warga Desa Panambea Barata, Kec. Moramo, Konsel dilakukan pada tanggal 14 April 2017 di wilayah Desa Panambea Barata saat sedang melakukan aktifitasnya sebagai nelayan.
MAHIDIN / HERMAN
Komentar